Persindonesia.com, Banjarbaru — Pengungkapan perkara dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Dengan Menggunakan Senjata Tajam pada hari Jumat 02/12/2022 sekira pukul 18.27 Wita di Jalan Putra Tunggal Kelurahan Landasan Ulin Tengah Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru.
Informasi yang didapat, sebelum kejadian Korban Turaji (41) sedang mengemudikan mobil Suzuki Grand Max warna Putih sesampai di Tempat Kejadian Perkara mobil korban di hadang oleh sepeda motor pelaku SD (40).

Semeru Erupsi, Polres Lumajang Siagakan Personil di Jalur Penyeberangan Curah Kobokan
Kemudian pelaku langsung memukul kedua spion mobil dan bodi mobil sehingga menyebabkan pecah kaca Spion sembari mengancam korban menggunakan senjata tajam (Tombak Ikan) untuk menyerahkan sejumlah uang.
Merasa terancam dengan ancaman pelaku korban memberikan uang sebesar 300.000 (Tiga Ratus Ribu), merasa keberatan dengan tindakan pelaku, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.
Deseminasi Hasil Sensus Berencana Sumber Daya Bali Berbasis Desa Adat
Menanggapi laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Liang Anggang AIPTU Deden A Lesmana langsung menindak lanjuti laporan Tersebut, mendapat informasi pelaku tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara di Jalan Trikora Simpang Empat Lik Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, pelaku langsung di aman kan tanpa perlawanan.
Saat dikonfirmasi awak media via whatshaap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP H. Tajudin Noor membenarkan kejadian tersebut. Ia juga mengatakan bahwa pelakunya sudah berhasil diamankan. Senin (5/12/2022).
Geg Rian Rilis Album Singel āMetiktokanā
“Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti tanpa ada perlawanan pelaku di gelandang Polsek Liang Anggang untuk di mintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Erick.






