Diskresi Izin Perahu Tangkap Keluar Bulan Maret, Nelayan Tetap Akan Melaut

Persindonesia.com Jembrana – Setelah menunggu diskresi izin perahu tangkap dan termasuk rekomendasi izin pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi untuk para nelayan yang sebelumnya dibantu oleh Pemkab Jembrana yang berakhir pada bulan Desamber 2022 lalu, akhirnya Kementrian Kelautan dan Perikanan  akan mengeluarkan kembali diskresi yang akan dibantu Pemkab Jembrana.

Akan tetapi diskresi tersebut akan berlaku pada bulan Maret 2023. Selama menunggu diskresi tersebut yang kebetulan dimana musim panceklik ikan yang diperhitungkan musimpanceklik tersebut sampai bulan Maret. Pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan bersama Komite II DPD RI didampingi Bupati Jembrana I Nengah Tamba saat pertemuan dengan para nelayan di Kantor Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Jembrana menyarankan para nelayan untuk mencari kesibukan lain seperti membundiaya ikan atau yang lainnya. Sabtu (21/1/2023).

Pemkab Jembrana Tingkatkan Anggaran Lomba Ogoh-ogoh

Terkait saran tersebut para nelayan mempunyai pandangan lain, yaitu, saat diskresi berakhir beberapa nelayan tetap melaut untuk memantau adanya ikan di selat Bali. Jika memang benar ada ikan para nelayan akan mulai melaut meskipun diskresi belum dikeluarkan, mereka akan membeli BBM tanpa subsidi. Selain itu nelayan juga menolak keras perahu dikecilkan menurut peraturan, hal tersebut akan mempengaruhi daya tangkap ikan

Saat dikonfirmasi  Pengurus Group Nelayan Bintang I Ketut Sumajaya mengatakan, pihaknya masih menunggu surat diskresi izin melaut yang rencananya akan dikeluarkan pada bulan Maret 2023. “Kami mohon sesegra mungkin dikeluarkan surat diskresi tersebut, mengingat kami harus bekerja secepat mungkin, kalau diskresinya dikeluarkan pada pertengangan atau akhir bulan ini itu sudah menjadi kendala bagi kami sebagai nelayan,” terangnya.

Aparat Gabungan Razia Tempat Hiburan Malam Cafe Karaoke di Sekitar Flamboyan..

Disinggung terkait akan dikeluarkannya diskresi pada bulan Maret, Ia menggapi, meskipun bulan Maret dikeluarkan izin tersebut, akan tetapi beberapa nelayan sudah mulai coba-coba untuk melaut. “Satu atau dua nelayan masih coba-coba  melaut untuk mengetahui keberadaan ikan itu, apa ada ikan atau tidak, dalam akhir ini ternyata ikan keluar, kami semua akan turun melaut, meskipun tanpa izin,” tegasnya.

Meskipun tetap ada kehawatiran, diringa mengaku, tetap akan melaut meski diskresi belum keluar. “Disini semua sudah tahu, bahwa kita butuh makan, bagaimanapun kita tetapi harus mencari nafkah untuk menghidupi keluarga,” ucapnya.

Satu Dari Lima Korban keracunan di Bekasi Diduga Pelaku

Sementara Staf Ahli Bidang Ekonomi Sosial Budaya Kementrian Kelautan dan Perikanan Darmadi Aris Wibowo mengatakan terkait dengan ukuran kapal dibawah GT 30 akan tetapi nelayan di Desa Pengambengan kapal tersebut berpasangan, pihaknya mempunyai aturan akumulasi. Akumulasi tersebut sebenarnya untuk mencegah jangan sampai kemampuannya cukup akan tetapi minta subsidi,” jelasnya.

Dikarenakan kapal disini, lanjut Aris, berpasangan, kapal satunya sebagai penangkap ikan dan satunya sebagai pengangkut alat penangkap ikan maka perijinannya masing-masing, sehingga bisa diberikan rekomendasi mendapatkan BBM bersubsidi yang akan keluar pada bulan Maret. “Dikarenakan izin ini keluarnya lama jadi para nelayan beresiko untu melaut. Informasi dari nelayan sekarang tidak ada ikan, sembari menunggu bisa dilakukan kegiatan budidaya dengan pihak lain,” ujarnya.

LBH Keadilan Minta Kapolres Tangsel Pantau Anggotanya 

Menurutnya, jika para nelayan nekat melaut biarpun mereka beli BBM tanpa non subsidi itu sangat bahaya tanpa ada izin. “Kita tidak bisa membela kalau ditangkap  lantaran mereka melaut tanpa Izin, biar bagaimana izinnya harus ada. Malam ini kami akan mengurus izin tersebut ke Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali,” pungkasnya. Vlo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *