KPK Tetapkan Mantan Bupati Sidoarjo Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Persindonesia.com, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Saiful Ilah (SI) Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan periode 2016-2021, sebagai tersangka penerima gratifikasi.

Penetapan status hukum itu disampaikan Alexander Marwata Wakil Ketua KPK, Selasa, 7/3/2023 sore hari, dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

“Penyidik KPK menemukan cukup bukti SI selama menjabat Bupati Sidoarjo banyak menerima uang atau barang yang seolah-olah hadiah ulang tahun, uang lebaran, dan fee penandatangan sidang peralihan tanah Gogol Gilir,” ujarnya.

Yang memberikan gratifikasi antara lain pihak swasta, aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sidoarjo, dan Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Gratifikasi dalam bentuk uang tunai pecahan uang rupiah serta mata uang asing diberikan secara langsung.

Sedangkan barang yang diterima Saiful Ilah antara lain logam mulia seberat 50 gram, berbagai jam tangan dan tas mewah, serta ponsel mahal. Diperkirakan nilai gratifikasi yang diterima mantan Bupati Sidoarjo itu sekitar Rp 15 miliar.

Atas perbuatannya, Saiful Ilah disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tim Penyidik masih mengusut dugaan penerimaan lainnya memanfaatkan data Laporan Hasil Analisis PPATK, dan Akuntansi Forensik Direktorat Analisis dan Deteksi Korupsi KPK,” kata Alex.

Tim penyidik KPK menahan Saiful Ilah di Rutan KPK yang ada di Gedung Merah Putih Untuk kepentingan penyidikan.

“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka SI untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 7-26 Maret 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, Saiful Ilah pernah jadi tersangka penerima suap dari pemenang tender proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo tahun 2019. Sesudah menjalani proses persidangan, dia divonis bersalah dan harus mendekam selama tiga tahun di Lapas Kelas I Surabaya. Lalu, per tanggal 7 Januari 2022, Saiful Ilah bebas dari penjara. (Red-timmpi/Sby).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *