Dalam Pengembangan Kasus Curas, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur Ciduk Pelaku Curanmor

Persindonesia.com Jakarta Timur, Empat pelaku curanmor yang LP nya ada di Jakarta Timur berhasil diciduk oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur saat pengembangan kasus pencurian dan kekerasan yang dialami oleh NENI NURUSSHOBAH yaitu seorang nasabah Bank BCA yang baru saja mengambil uang. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Timur dalam Konferensi Pers nya digelar di lantai 2 Polres Metro Jakarta Timur Jalan Martraman Raya no. 224 Jatinegara Jakarta Timur pada Jum’at 24/3/2023.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo, S.I.K., M.I.K, Kanit Jatanras IPTU DIMAS DWI CAHYO, SH, MH, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Lina Yuliana, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan kronologi kejadian.

Img 20230324 Wa0152

“Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Maret 2023 sekira pukul 18 30 Wib Tersangka SA, AM dan AT pergi bersama-sama menuju TKP dengan menggunakan Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Putih Hitam dengan Nopol A-5927-0J berbonceng tiga dengan posisi Tersangka SA yang mengendarai motor sedangkan Tersangka AM dan AT yang di bonceng, sesampainya di TKP Tersangka SA turun dan sepeda motor untuk mengawasi kondisi sekitar TKP sedangkan Tersangka AM dan AT menuju ke tempat terparkirnya sepeda motor yang ingin di curi, sesampainya di tempat sepeda motor Tersangka AM dan AT merusak kunci kontak sepeda motor Sepeda Motor Honda Beat Wama Merah Hitam Nopol B-4410-KNT dengan menggunakan 1 (satu) buah kunci letter T yang sudah para Tersangka SA AM dan AT persiapkan, setelah berhasil para Tersangka pergi meninggalkan TKP dengan posisi Tersangka AM dan AR mengendarai motor hasil cunan sedangkan Tersangka AT membawa sepeda motor yang sudah dipersiapan dan awal, kemudian Para Tersangka bersama-sama pergi ke daerah Cakung Jakarta Timur untuk menjual sepda motor hasi cunan kepada Tersangka AF dengan harga sebesar Rp 2 100 000,(dua juta seratus nbu rupiah ) lalu uang penjulan sepeda motor dari cunan tersebut para Tersangka bagi bertiga dengan masing-masmg mendapat uang sebesar Rp. 700.000,(tujuh ratus nbu rupiah),” papar Kapolres.

Jadi untuk pelaku curah sendiri pelakunya itu ada 6, yang tertangkap 5, dan 1 masih DPO. dan anggota masih melakukan pengejaran.

Dari hasil pengungkapan uang hasil kejahatan sebesar 61 juta rupiah itu sudah dibagi 6 orang dan masing-masing kebagian sepuluh juta.

Untuk itu yang kedua pelaku ini kita kenakan pasal 365.
Sedangkan untuk kasus curanmor kita akan kenakan pasal 363 dengan ancaman 9 tahun penjara, tegas Kapolres.

5 orang tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kunci leter T, satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam dengan nopol B 4410 KNT kini diamankan di Polres Metro Jakarta Timur untuk pengembangan lebih lanjut. (Andy.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *