Pungutan Wisatawan Asing di Bali Resmi Diluncurkan, Berlaku Mulai 14 Februari

Bali, 12 Februari 2024 – Pemerintah Provinsi Bali resmi meluncurkan Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PW) pada hari ini, Senin (12/2). Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang.

Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali akan dikenakan pungutan sebesar Rp 150.000 per orang. Pembayaran dilakukan hanya sekali selama berwisata di Bali, sebelum meninggalkan wilayah Indonesia.

Pembayaran PW dapat dilakukan secara nontunai melalui Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id: https://lovebali.baliprov.go.id) atau Bank BPD Bali. Pembayaran juga bisa dilakukan di pintu masuk kedatangan (Bandara dan Pelabuhan) atau di Endpoint (akomodasi, daya tarik wisata, travel agent, dan cruise agent).

“Dana yang diperoleh dari PW akan digunakan untuk pemeliharaan alam Bali, pelestarian budaya, dan menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjokorda Bagus Pemayun.

Pada kesempatan yang sama, CEO & co-Founder PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), Nicholas Anggada, mengatakan bahwa MKP siap mendukung kelancaran PW. MKP ditunjuk sebagai aggregator resmi untuk pembelian tiket di berbagai OTA dan Platform B2B. “MKP akan menyediakan berbagai metode pembayaran yang mudah dan aman bagi wisatawan asing,” ujar Nicholas.

Peluncuran PW merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali. Dengan tujuan diantaranya : Meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pariwisata Bali, melestarikan budaya Bali
memberikan manfaat bagi masyarakat Bali.

Kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Bali dan MKP diharapkan dapat mempermudah wisatawan asing dalam melakukan pembayaran PW.

Tim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *