Penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian ATR/BPN dan Kemendagri.
Jakarta Persindonesia.com (Kanwil BPN Bali) – Pemerintah pusat mengambil langkah strategis untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian pangan melalui penerbitan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kebijakan ini ditujukan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Surat Edaran Bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan, kebijakan ini menjadi solusi atas berbagai kendala yang dihadapi daerah dalam menetapkan LP2B karena terbentur aturan revisi RTRW yang hanya dapat dilakukan dalam periode tertentu.
Menurutnya, melalui surat edaran tersebut, kepala daerah diberikan ruang untuk menetapkan LP2B sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW dan RDTR sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen. βLangkah ini diambil agar proses penetapan LP2B tidak terhambat dan daerah dapat segera menjalankan kebijakan perlindungan lahan pertanian yang menjadi bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional,β ujar Nusron.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini juga tengah menunggu penyelesaian revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebutuhan pembangunan dengan perlindungan lahan pertanian.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menilai surat edaran bersama ini menjadi jawaban atas berbagai dinamika yang terjadi di daerah, terutama di wilayah perkotaan dan penyangga ibu kota yang mengalami perkembangan pesat.
Menurut Tito, sejumlah kawasan yang sebelumnya tercatat sebagai lahan baku sawah kini telah berkembang menjadi permukiman dan pusat kegiatan ekonomi sehingga diperlukan penyesuaian kebijakan tanpa mengurangi komitmen pemerintah terhadap perlindungan lahan pertanian. Ia menegaskan bahwa pemerintah berupaya menyeimbangkan dua agenda strategis nasional, yakni menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian dan mendukung percepatan pembangunan perumahan bagi masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kemendagri juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah.
Melalui berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap sinergi antar kementerian dan pemerintah daerah semakin kuat dalam mendukung target swasembada pangan nasional sekaligus memastikan kebutuhan pembangunan perumahan dapat berjalan secara berkelanjutan dan selaras dengan perencanaan tata ruang.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional





