Sinergi ATR/BPN dan Kemendagri Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian dan Program 3 Juta Rumah

Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian

Jakarta Persindonesia.com (BPN Gianyar) – Pemerintah terus memperkuat sinergi lintas sektor untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah didorong untuk segera mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen perencanaan tata ruang daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat perlindungan lahan pertanian produktif sekaligus memberikan kepastian dalam perencanaan pembangunan di daerah.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa selama ini sejumlah daerah menghadapi kendala karena penetapan LP2B harus menunggu proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang memerlukan waktu cukup lama. Kehadiran surat edaran bersama menjadi solusi agar perlindungan lahan pertanian dapat segera berjalan tanpa harus menunggu perubahan RTRW secara menyeluruh.

Menurut Nusron, pemerintah juga tengah menyiapkan penyempurnaan regulasi penataan ruang melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Perubahan tersebut diharapkan mampu memberikan ruang yang lebih adaptif bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya fleksibilitas kebijakan dalam menghadapi dinamika perkembangan wilayah. Ia menilai sejumlah daerah mengalami perubahan penggunaan lahan yang sangat cepat sehingga diperlukan pendekatan yang mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketahanan pangan.

Menurutnya, kebijakan ini akan membantu daerah dalam menyelaraskan perlindungan lahan pertanian dengan kebutuhan pembangunan kawasan permukiman, industri, dan sektor strategis lainnya.

Pada kesempatan yang sama, Kemendagri bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) juga menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap selaras dengan kebijakan tata ruang.

Pemerintah berharap kolaborasi antar kementerian, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dapat mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional, sekaligus mendukung program pembangunan perumahan yang menjadi salah satu prioritas nasional.

Humas ATR/BPN Kabupatan Gianyar.
Sumber : Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *