Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di warung tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, SH, MAP memerintahkan Kanit Jatanras Ipda Supangat, SH dan timnya untuk melakukan penyelidikan.
Pada hari Rabu, 13 Maret 2024, tim Jatanras berhasil melakukan penggerebekan di warung tersebut. Petugas mengamankan seorang pelaku berinisial A (36 tahun), warga Desa Purwodadi, Kecamatan Prapat Janji.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Android warna hitam, 1 buah buku erek-erek/tapsir mimpi, 1 buah buku catatan, 1 unit meja judi game tembak ikan-ikan, dan 1 buah chip meja judi game tembak ikan-ikan.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Asahan dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian, termasuk judi togel dan tembak ikan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku perjudian,” tegas Kapolres.
Kapolres Asahan juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
esa.






