Badung, Bali – Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Badung melakukan pemusnahan barang bukti dari 229 perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Badung, tepatnya di Jl. Jaksa Agung R. Soeprapto, Mengwi, Badung, Bali.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, termasuk : Tindak Pidana Narkotika: 113 perkara dengan nilai barang bukti sebesar Rp. 3.747.696 320 (tiga milyar tujuh ratus empat puluh tujuh juta enam seratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda, Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Lainnya: 58 perkara dengan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari senjata tajam, pakaian, hand phone, obat-obatan, dokumen, dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, SH. MH, dalam kesempatan ini menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat hal yang mencurigakan atau orang-orang yang berperilaku aneh, segera laporkan kepada pihak berwenang untuk di rehabilitasi bukan dihukum penjara. Ia juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang tertangkap akan mendapatkan konsekuensi hukum yang berlaku.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Badung dalam penegakan hukum.
Masyarakat diharapkan untuk mendukung upaya penegakan hukum dengan memberikan informasi kepada pihak berwenang jika melihat hal yang mencurigakan.

Tim.






