Persindonesia.com Jembrana – Sebuah bangunan tanpa izin di Desa Tegalbadeng Timur, Kecamatan Negara ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Penertiban tersebut terjadi pada Kamis (6/6/2024).
Penertiban dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 3 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung. Dalam operasi ini, Satpol PP didampingi oleh Polprades, Kelian Dinas Br Tangi, Desa Tegalbadeng Timur, dan penanggung jawab bangunan.
Saat dikonfirmasi, Kasatpol PP Kabupaten Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, menjelaskan bahwa penanggung jawab bangunan belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Oleh karena itu, Satpol PP memberikan pembinaan dan meminta penanggung jawab bangunan untuk segera mengurus IMB yang diperlukan.
Kajari Badung Musnahkan Barang Bukti 229 Perkara Seharga 3 Miliar Lebih
“Penanggung jawab bangunan diberikan pembinaan dengan dibuatkan surat pernyataan untuk segera mengurus perijinan yang diperlukan,” jelas Kasatpol PP Jembrana.
Sebagai langkah tegas, lanjut Leo, pihaknya juga menempelkan stiker penghentian sementara kegiatan pada bangunan tersebut. Hal ini dilakukan untuk mencegah agar pembangunan tidak dilanjutkan sebelum IMB diperoleh.
“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua bangunan di Kabupaten Jembrana memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Hal ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan,” jelasnya.
Tamba-Ipat Salurkan Boga Tresna Werdha di Kecamatan Melaya
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mengurus IMB sebelum membangun. IMB dapat diurus di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jembrana.
“Kami himbau kepada masyarakat, sebelum mendirikan bangunan agar mengurus izin terlebih dahulu, agar kedepan tidak terjadi permasalahan,” himbaunya. Dar






