Persindonesia.com Batam, Kepri – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 4.054,3 gram dan ekstasi sebanyak 900 butir. Pengungkapan ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajarannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (16/07/2024), Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini. “Saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini,” ucapnya.
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di wilayah Kepri Mall. “Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RM (23 tahun) di pintu keluar Kepri Mall,” jelasnya.
Bupati Tamba Hadiri Pujawali di Pura Dang Kahyangan Jati
Bersama tersangka, lanjut Heribertus, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik warna hitam berisi 4 bungkus sabu dengan berat netto 4.054,3 gram, 900 butir ekstasi warna kuning berbentuk kerang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R warna merah muda dan uang tunai sebesar Rp 3.000.000,-
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka RM mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial J. Ia dijanjikan upah sebesar Rp 10.000.000,- per kilogram sabu jika berhasil mengantarkan barang tersebut. Dugaan sementara, narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di Kota Batam,” terangnya.
Atas perbuatannya, imbuh Heribertus, tersangka RM dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana mati,” tegasnya.
Inspektorat Bali Tindak Lanjuti Informasi Pungutan/Sumbangan MA
Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkotika di wilayahnya. “Mari sama-sama kita jaga Kota Batam bersih dari Narkotika,” punkasnya. Jeffri






