Persindonesia.com Batam – Aksi spesialis pecah kaca mobil yang menyasar nasabah bank di Kota Batam akhirnya terbongkar di meja hijau. Terdakwa Fister Syamrahadi kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam setelah diduga berulang kali melakukan pencurian dengan pemberatan menggunakan modus tersebut.
Dalam persidangan yang digelar Senin (20/4/2026), terdakwa secara terbuka mengakui telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali. Targetnya adalah nasabah yang baru saja menarik uang dalam jumlah besar dari bank.
Jaksa penuntut umum mengungkapkan, salah satu aksi dilakukan pada Kamis, 6 November 2025 sekitar pukul 14.15 WIB di kawasan Batuaji. Sebelum beraksi, terdakwa lebih dulu memantau aktivitas nasabah di Bank BCA Fanindo sejak pukul 11.30 WIB.
Isyaratkan Penyelarasan, Pemkab Bangli Aturkan Bhakti Penganyar di Pura Agung Besakih
Saat itu, ia melihat dua orang keluar dari bank membawa kantong plastik hitam yang diduga berisi uang, lalu masuk ke mobil Honda Brio putih. Terdakwa kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga berhenti di parkiran sebuah rumah makan.
Memanfaatkan kelengahan korban yang masuk ke dalam rumah makan, pelaku langsung mendekati mobil. Dengan modus pecah kaca, ia merusak bagian talang air untuk membuka pintu dari dalam. Meski alarm sempat berbunyi, pelaku tetap nekat menggasak tas cokelat berisi uang tunai sekitar Rp200 juta dari bawah kursi penumpang.
Usai beraksi, pelaku kabur menggunakan sepeda motor.
Nyaris Celaka di Selat Bali, Penumpang KMP Diselamatkan Usai Terjatuh ke Laut
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Eri Justiansyah, terdakwa mengungkapkan uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari liburan hingga membeli barang-barang.
“Uang tersebut saya pakai beli motor Rp18 juta, ponsel Rp6 juta, serta sekitar Rp100 juta untuk kegiatan IJMI di Lampung. Selebihnya untuk bersenang-senang bersama teman,” ujarnya didampingi penasihat hukum Umar SH.
Ia juga mengaku sebagian uang hasil pencurian sempat disumbangkan untuk pembangunan masjid.
Harga Plastik di Jembrana Melonjak hingga 60 Persen, Pedagang Kecil Kian Terjepit
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda sidang berikutnya berupa pembacaan tuntutan jaksa. (Jeffri)






