Gianyar,PersIndonesia.Com- Dalam kurun sebulan, Polres Gianyar melalui SatRes Narkoba berhasil mengungkap sebanyak 5 Kasus Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang dengan jumlah barang bukti sebanyak 78 Paket Sabu.
Kapolres Gianyar, AKBP Umar menjelaskan dari 8 orang yang berhasil ditangkap, 3 orang merupakan pengedar dan 5 orang merupakan pengguna Narkoba. Dan dari 8 orang tersebut, 2 orang merupakan residivis.
Baca Juga : SatPol PP Gianyar Beraninya Sama Yang ECEK ECEK
Adapun modus operandi yang digunakan oleh mereka adalah dengan mengambil tempelan sesuai lokasi yang ditentukan sesuai pesanan melalui kurir.
“Untuk pengungkapan 5 kasus ini adapun lokasi tersebar pada wilayah Sukawati sebanyak 3 kasus, Blahbatuh 1 kasus dan Gianyar 1 Kasus”, ujarnya, Senin (29/7) di Mapolres Gianyar.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia mengatakan adapun pelaku yang ditangkap yakni, Rahmat Susanto yang berstatus sebagai pengedar.
Ia ditangkap bersama teman wanitanya, Vitta Zhera Zettira berstatus pengguna.
Dari tangan mereka, petugas berhasil mengamankan sebanyak 41.9 gram sabu yang dikemas dalam 61 paket
“Pelaku berhasil kita amankan di kosan Jalan Raya Batubulan kawasan Banjar Tegehe”, jelasnya.
Adapun pengedar lainnya ialah I Wayan Sudarmada. Pria yang tak memiliki tempat tinggal tetap dan berstatus ngekos di Denpasar itu, merupakan seorang residivis. Dari tangannya, polisi mengamankan 2.55 gram sabu dalam kemasan 12 paket.
Pengedar terakhir ialah, Miftahul Huda. Ia ditangkap bersama 2 temannya yang merupakan pengguna, yakni I Dewa Gede Lika Gilang Pratama beralamat di Banjar Triwangsa, Desa Bakbakan, Gianyar dan I Dewa Putu Adi Putra beralamat di Banjar Karanganyar, Desa Sanding, Tampaksiring.
“Mereka ditangkap pada Rabu 26 Juni 2024 di penginapan Oyo Tiny House di kawasan Banjar Roban, Bitera, Gianyar. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 0.95 gram sabu yang dikemas dalam tiga paket”, terangnya.
Baca Juga : Misi Baru di Bumi Dewata! Jenderal Baru Pimpin Polda Bali
Sementara pelaku yang ditangkap sebagai pengguna ialah Ahmad Yulianto. Dia kedapatan mengambil tempelan di Batubulan.
Dari tangannya, petugas mengamankan 0.20 gram sabu.
Terakhir I Wayan Eka Putra (41). Pria beralamat di Banjar Padpadan, Desa Petak Kaja, Gianyar ini berstatus sebagai residivis. Dari tangannya polisi mengamankan 0.21 gram sabu.
“Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara”, tandasnya. (DG)






