Kejari Badung Pastikan Kawal Proses Pembangunan Jalan Lingkar Selatan

Badung,PersIndonesia.Com- Proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) yang merupakan Program Pemkab Badung yang diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) beberapa kali mengalami hambatan. Salah satunya adanya penolakan bahkan gugatan masyarakat sekitar.

Dalam gugatan yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Denpasar dengan Gugatan Nomor : 28/Pdt.G/2024/PN Dps. Kelompok masyarakat menuntut agar Dinas PUPR Kabupaten Badung menghentikan proses pembangunan Jalan Lingkar Selatan dan meminta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 39.720.000.000.

Baca Juga : Polisi Amankan Pulahan Ribu Rokok Bodong di Jembrana

Dengan adanya gugatan tersebut, selanjutnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung berdasarkan permohonan dari Dinas PUPR Badung, memberikan bantuan hukum melalui Jaksa Pengacara Negara dengan Surat Kuasa Khusus Nomor: 590/2692/PUPR tertanggal 10 Januari 2024.

Kepala Kejari Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan setelah menerima permohonan bantuan hukum dari Dinas PUPR Badung, langsung memerintahkan jajaran Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan koordinasi dalam menghadapi gugatan yang ada.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam ketentuan Pasal 18 Ayat (2) mengatur bahwa Jaksa Agung dengan kuasa khusus ataupun karena kedudukan dan jabatannya bertindak sebagai JPN, di bidang Datun dalam semua lingkungan peradilan, untuk dan atas nama Negara atau Pemerintahan, maupun kepentingan umum.

“Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan Bantuan Hukum layaknya Pengacara kepada Pemerintah baik Pusat maupun Daerah”, ujarnya didampngi didampingi oleh Kasi Datun Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu dikutip dari Siaran Pers Kejari Badung, Minggu (4/8/24).

Lebih lanjut, Sutrisno menyampaikan pihaknya akan terus berkolaborasi dan selalu mendukung program-program dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sehingga program yang ada dapat terlaksana dan dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat.

Baca Juga : Kunjungi Jembrana, Influencer asal Rusia Mr. Thank You Sumbang Tiga Bantuan

Kedepannya akan dengan intens melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan Pemkab bersama dengan Kasi Intelijen dan Kasi Datun guna menghindari terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh Pemda.

Dengan adanya pendampingan yang diberikan oleh Kejari Badung melalui JPN kepada Pemkab Badung, diharapkan program JLS yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik untuk kepentingan masyarakat. Dan diharapkan dengan adanya pendampingan hukum yang diberikan dapat menguraikan permasalahan kemacetan yang ada, sehingga dapat meningkatkan APBD Kabupaten Badung”, tandasnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *