Jaksa Peduli, Kejari Badung Lakukan Penetapan Hak Perwalian Anak Yatim Piatu

PersIndonesia.Com,Badung- Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Badung melaksanakan penyerahan penetapan hak perwalian 5 anak serta bantuan sembako kepada Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak. Penyerahan dilakukan secara langsung oleh, Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana didampingi Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo dan Kasi Datun Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu, bertempat di Aula Kantor Kejari Badung, Rabu 30 Juli 2025.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dr. Ketut Sumedana mengatakan anak merupakan masa depan bangsa oleh, karena itu negara harus senantiasa menjaga hak-hak anak, salah satu nya hak untuk mendapatkan pendidikan yang baik. Namun pada kenyataannya masih banyak anak-anak yang kurang beruntung dan tidak berkesempatan mengenyam pendidikan dikarenakan oleh berbagai kendala salah satunya terkendala administrasi kependudukan.

Baca Juga : Jalin Sinergi Bersama Perguruan Tinggi, Kejari Badung dan Universitas Ganesha Teken MoU

Dalam mengatasi persoalan tersebut, langkah inovatif untuk melakukan terobosan untuk membela hak-hak anak, khususnya di bidang pendidikan melalui permohonan penetapan perwalian anak yatim piatu (kurang beruntung) yang dilakukan JPN Kejari Badung ini sangat luar biasa dan pertama kalinya di wilayah Kejaksaan Tinggi Bali.

“Kejaksaan dalam hal ini tidak hanya memiliki fungsi penuntutan tetapi juga memiliki fungsi sosial, khususnya dalam hal permohonan penetapan hak perwalian anak-anak yatim piatu seperti yang dilakukan oleh JPN Kejari Badung”, ujar Sumedana.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Sutrisno Margi Utomo menyampaikan fungsi sosial ini ini tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), khususnya di dalam Bab III terkait Penegakan Hukum yang memberikan kewenangan dalam hal permohonan pengangkatan seseorang wali dari anak yang belum dewasa.

Guna merealisasikan program tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Sosial Kabupaten Badung melakukan pendataan terhadap anak-anak yatim piatu yang belum mendapatkan hak perwalian. Pada tanggal 12 November 2024 program ini telah terlaksana dan berhasil mendapatkan Penetapan Perwalian sebanyak 3 anak oleh Yayasan Anak-Anak Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana kepada Nyoman Kusala selaku Ketua Yayasan Anak-Anak Bali.

“Untuk penetapan hak perwaliannya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berdasarkan Surat Kuasa Khusus dengan Nomor: 676/Pdt.P/2024/PN Dps atas nama anak Made Chandra Saputra pada tanggal 7 Oktober 2024, Penetapan Nomor: 677/Pdt.P/2024/PN Dps atas nama anak Kenan Adinata tanggal 23 Oktober 2024 dan penetapan Nomor: 680/Pdt.P/2024/PN Dps atas nama anak Gabriel Valentino, pada
tanggal 1 November 2024”, terang Sutrisno.

Lanjut disampaikan, program ini berlanjut dan ditingkatkan pada tahun 2025 menyasar anak-anak yatim piatu yang selama ini diasuh oleh Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali yang terletak di wilayah hukum Kabupaten Badung. Terdapat 5 anak yang telah dimohonkan penetapan hak perwaliannya di PN Denpasar teregistrasi
masing-masing dengan Nomor Perkara: 374/Pdt.P/2025/PN Dps, Nomor Perkara: 375/Pdt.P/2025/PN.Dps, Nomor Perkara: 376/Pdt.P/2025/PN.Dps, Nomor Perkara: 377/Pdt.P/2025/PN.Dps, dan Nomor Perkara: 378/Pdt.P/2025/PN.Dps.

Dengan diajukannya permohonan penetapan perwalian terhadap anak-anak yang diasuh di Panti Asuhan Benih Harapan dan Yayasan Sahabat Anak Bali memberikan kepastian hukum terhadap anak-anak tersebut khususnya dalam hak anak untuk mendapat wali penanggung hak pendidikan mereka.

“Dengan begitu, hak-hak mereka dibidang pendidikan dapat terpenuhi dan tidak ada lagi permasalahan yang tidak dapat diselesaikan dengan adanya wali yang melindungi mereka”, ungkapnya.

Baca Juga : Gubernur Koster Dorong UMKM Gunakan Aksara Bali di Produk Ekspor

Setelah diajukannya permohonan penetapan perwalian dan telah dilaksanakannya persidangan di PN Denpasar oleh JPN serta telah dikabulkan dengan dikeluarkan penetapan dengan Nomor: 374/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Kei Miracle tanggal
10 Juli 2025, Penetapan Nomor: 375/Pdt.P/2025/ PN Dps atas nama anak Matthew Otthield Ramirez Purba,tanggal 10 Juni 2025; Penetapan Nomor: 376/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Rafael Hardy Angelo Konkase, tanggal 4 Juli 2025; Penetapan Nomor: 377/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Febri Christiani Nanotek, pada tanggal 4 Juli 2025; dan Penetapan Nomor: 378/Pdt.P/2025/PN Dps atas nama anak Mario Kurniawan, tanggal 10 Juni 2025.

“Dengan telah dikabulkannya permohonan perwalian dalam bidang pendidikan terhadap
anak-anak tersebut, diharapkan dapat bermanfaat bagi pemenuhan hak-hak anak khususnya dalam bidang pendidikan”, kata Kajari Badung didampingi Kasi Datun Kejari Badung, Cokorda Gede Agung Inrasunu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *