Persindonesia.com Jembrana – Saat sedang melakukan pembongkaran muatan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai (bodong) di wilayah Desa Cupel, Kecamatan Negara, Jembrana Hidayatullah, warga Banjar Anyar, Desa Air Kuning, Jembrana diamankan Polisi bersama petugas Bea Cukai Denpasar.
Informasi yang didapat awak media, sebuah truk double memuat sebanyak 72.000 bungkus rokok ilegal sedang bongkar muat dan siap dipindahkan ke kendaraan pikap pada Kamis 1 Agustus 2024 lalu. Bersumber dari masyarakat, Polisi dan petugas Cukai Denpasar langsung melakukan penangkapan.
Sekda Dewa Made Indra Rujuk Nengah Arsana Pengidap Kanker Kulit
Saat dilakukan penangkapan, rokok illegal tersebut dibungkus dengan karung plastik dan ditimbun dengan jerami dibak truk tersebut dan ditutupi terpal. Diduga rokok tersebut dikirim dari Surabaya. Hal tersebut dikuatkan pengakuan pelaku bernama Hidayatullah yang mengaku membeli rokok tersebut dari Surabaya dan akan di edarkan di Jembrana.
Saat dikonfirmasi Minggu (4/8/2024) Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Si Ketut Arya Pinatih membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Ia mengaku barang bukti telah diserahkan ke petugas Bea Cukai Denpasar. “Pelaku dan semua barang bukti dari 72.000 bungkus rokok illegal dan 2 kendaraan telah diamankan petugas Bea Cukai Denpasar,” pungkasnya. Irsa






