Persindonesia.com Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong dengan sigap berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Komplek Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Kejadian ini dilaporkan pada Kamis pagi, 26 Desember 2024, setelah korban, Thahiratun Nisa, menemukan sepeda motornya hilang.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu malam, 25 Desember 2024, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, adik korban memarkir sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak di depan rumah tanpa mencabut kunci kontak. “Pagi harinya, ketika korban keluar rumah, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polsek Bengkong,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, pada Kamis malam, 26 Desember 2024, sekitar pukul 23.50 WIB, tim mendatangi sebuah lokasi di Komplek Sei Nayon Blok C. Di lokasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ML (29) dan LN (26).
“Kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio S warna biru perak tahun 2019 berhasil diamankan. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta,” jelasnya.
Pabrik Pengolahan Limbah B3 di Jembrana Dihadapkan pada Segudang Masalah
Saat ini, lanjut Doddy, kedua pelaku ditahan di Polsek Bengkong dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilanjutkan hingga tahap pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” ucapnya.
Dirinya memberikan apresiasi atas kinerja cepat tim Unit Reskrim Polsek Bengkong yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman.
Bupati Asahan Dorong Penguatan Pelayanan Publik di Peringatan Hari Amal Bhakti
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan. Jangan pernah meninggalkan kunci di motor atau kendaraan Anda, serta gunakan pengaman tambahan seperti kunci stang. Jika melihat hal yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujarnya.
Kasihumas Polresta Barelang juga menekankan pentingnya kewaspadaan lingkungan sekitar untuk mencegah tindak kejahatan. “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita ciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman,” tuturnya. (Jeffri)






