Persindonesia.com Batam – Polsek Sagulung menggelar konferensi pers terkait pengungkapan jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di berbagai lokasi di Kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan oleh Tim Opsnal Reskrim, polisi berhasil menangkap lima pelaku dalam kasus terpisah, sementara beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Konferensi pers ini dipimpin oleh Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., serta Banit Sat Reskrim Polsek Sagulung, Bripka Ali Asrim Harahap. Senin (03/02/2025)
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki modus serupa, yakni dengan mematahkan stang motor atau menyambung kabel kontak untuk membawa kabur kendaraan korban. Motif utama pencurian ini didasari oleh faktor ekonomi, termasuk untuk berjudi dan bersenang-senang.
Pria di Pecatu Ditemukan Gantung Diri, SAR Gabungan Berhasil Evakuasi Korban
Pencurian pertama terjadi pada 16 September 2024 di parkiran Pelabuhan Sagulung. Korban, Andi Setyawan, kehilangan motornya setelah diparkir di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, polisi berhasil menangkap tersangka utama, MH (23), di Pulau Buluh, Kecamatan Bulang, pada 1 Februari 2025. Sementara itu, seorang tersangka lainnya, berinisial VK, masih dalam pengejaran. Barang bukti yang diamankan berupa STNK sepeda motor Honda Genio warna hitam dan surat keterangan leasing.
Kasus lain terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Perumahan Fortuna Raya I dan Kavling Sagulung Bersatu. Polisi menangkap tersangka SA (17) pada 26 Januari 2025 di Cipta Grand City, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung. SA diketahui telah melakukan pencurian sepeda motor pada 8 Desember 2024 dan 12 Januari 2025. Dari hasil interogasi, SA mengakui telah mencuri 11 sepeda motor di berbagai lokasi. Barang bukti yang diamankan meliputi dua unit Yamaha Vega R, dokumen kendaraan, serta rekaman CCTV.
Dua pelaku lainnya, ET (23) dan BR (21), ditangkap pada 27 Januari 2025 di Simpang Bascamp, Kecamatan Sagulung. Berdasarkan laporan, keduanya menerima pesanan dari seseorang bernama “Mas Hand” untuk menjual sepeda motor curian. Dengan modus mematahkan stang dan mencolokkan soket yang telah disiapkan, mereka berhasil membawa kabur kendaraan korban di Komplek Amiria, Kecamatan Nongsa. Saat bertransaksi di lokasi COD, polisi yang telah mengintai langsung menangkap kedua tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Honda Beat, satu unit Yamaha Vega R, handphone, serta uang tunai.
Sebar Video Telanjang Anak di Bawah Umur, Pria di Jembrana Dituntut 8 Tahun Penjara
Pencurian lainnya terjadi pada 15 Januari 2025 di teras rumah Kavling Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung. Korban, Kadwadi, melaporkan kehilangan sepeda motornya yang diduga dicuri tersangka RL (20). Polisi menangkap RL pada 26 Januari 2025 di daerah Cipta Green City. Motif pelaku adalah mendapatkan uang untuk bersenang-senang. Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah jaket belang warna coklat, satu lembar STNK, dan satu unit handphone.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara. Khusus tersangka SA, yang masih di bawah umur dan merupakan residivis, proses hukumnya akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., mengapresiasi kerja keras tim Reskrim dalam mengungkap kasus ini. “Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan menindak tegas pelaku kejahatan, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,” ujarnya. (Jeffri)






