Viral Kasus Penganiayaan di Klungkung, Polisi Lakukan Pendalaman

Klungkung,PersIndonesia.Com- Kasus perundungan yang berujung penganiayaan viral terunggah dalam video di media sosial. Dalam unggahan video tersebut tampak sejumlah remaja putri melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja putri yang belum jelas permasalahan hingga terjadin penganiayaan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, peristiwa terjadi pada hari Jumat (28/2/2025) sekitar pukul 00.30 WITA berlokasi di lapangan parkir Pura Jagatnatha Klungkung. Dalam kejadian tersebut selain melakukan penganiayaan korban juga dipaksa menggakui kesalahan dan meminta maaf tanpa pakai pakian.

Baca Juga : Kurang 1 Jam Komoditi Pasar Murah Polres Klungkung Ludes Terjual

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana dikinfirmasi Minggu (2/3/25) terkait kasus ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang dan akan terus didalami.

Dari 8 orang yang dilakukan pemeriksaan ada 4 orang yang aktif melakukan penganiayaan. “Untuk 4 orang tersebut terdiri dari 1 orang remaja dewasa dan 3 masih berstatus anak di bawah umur”, terangnya.

Peristiwa berawal berawal dari IGAP menelpon NPY (red-korban) dan mengajak bertemu di lapangan parkir Pura Jagatnahta.
Setelah korban datang, terjadi cekcok antara korban dengan IGAP dan terjadilah aksi penganiayaan yang dilakukan oleh IGAP, KY, dan DP. “Korban juga diminta meminta maaf setelah kejadian itų dan membuat video klarifikasi kepada lGAP dan NS sambil membuka baju korban”, imbuh Kasat Reskrim.

Baca Juga : Tim Gabungan Sidak Kedai Remang-remang di Negara Jelang Ramadan

Sementara itu Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono menegaskan terkait pemicu permasalahan dari pemeriksaan awal karena masalah pribadi. Namum dirinya masih enggan berkomentar lebih dalam, agar tidak menimbulkam spekulasi yang memperkeruh situasi.

Dan yang pasti pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, sehingga peristiwa ini menjadi terang benderang. “Kami akan melakukan segala upaya untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku”, tandasnya. (DK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *