Bangli,PersIndonesia.Com- Pasca Perbekel Subaya, berinisial IND ditahan pada Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bangli oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli atas dugaan keterlibatan dalam Kasus Korupsi BUMDes Jaya Giri Subaya, Dinas PMD Kabupaten Bangli berencana siapkan PLH (Pelaksana Harian) Perbekel dari Sekdes.
Menurut Kepala Dimas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Bangli, I Dewa Agung Putu Purnama menyampaikan sebelum melakukan penugasan PLH, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kejari Bangli. Yang mana menyikapi di Desa itu adalah ranah kita sebagai OPD yang menaungi Pemerintahan Desa untuk berkordinasi dengan Kejari untuk mohon informasi.
“Dan setelah menerima informasi maka selanjutnya kita siapkan konsepnya. Kebetulan hari ini kita datang ke Kejari untuk membahas terkait Perbekel Subaya”, ujarnya, kepada awak media Senin (3/3/2025).
Baca Juga : Kasus BUMDes Subaya Terkuak, Kejari Bangli Bui Pengawas Gegara Abaikan Panggilan
Lebih lanjut dikatakan untuk PLH Perbekel dari Seketaris Desa (Sekdes) telah diproses akan tetapi masih menunggu surat dari Kejari. Penugasan PLH dipandang perlu segera dilakukan guna menghindari kekosongan kepemimpinan (vaccum of power) dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat di Desa Subaya.
Untuk kedepan kita akan terus ikuti perkembangan kasus dan apabila nanti statusnya meningkat menjadi terdakwa, maka akan ditunjuk PLT (Pelaksana Tugas) Perbekel dan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) sesuai peraturan undang-undang harus diberhentikan maka ditunjuk Penjabat dari ASN jika tidak ada Pemilu serentak.
“Sementara untuk BUMDes Subaya sendiri kita masih menunggu keputusan pengadilan, meninggat masih proses hukum”, ungkap Agung Purnama.
Diberitakan sebelumnya Kejari Bangli melakukan penahanan terhadap Perbekel Desa Subaya, IND selama 20 hari kedepan di Rutan Bangli Jumat (28/2/2025). Penahanan IND sebagai tahap lanjutan dari proses hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan, setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jaya Giri yang ada di Desa Subaya, Kecamatan Kintamani, Bangli dari tahun 2021 sampai 2023.
Kasi Pidsus Kejari Bangli, I Putu Gede Darma Putra, didampingi Kasi Intelijen Kejari Bangli I Nengah Gunarta, menjelaskan selain sebagai perbekel, IND juga sebagai Pengawas di BUMDes Jaya Giri. Alasan penahanan tersangka IND lantaran sudah 3 kali mangkir dari panggilan penyidik secara baik-baik yaitu panggilan pertama pada tanggal 10 Februari 2025, kedua pada tanggal 19 Februari 2025 dan ketiga pada tanggal 26 Februari 2025.
Selain itu ada alasan objektif dan subjektif yaitu ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun. Subjektifnya, karena IND 3 kali mangkir dari panggilan dikhawatirkan akan melarikan diri, yang nantinya akan mempersulit proses pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga : Sesuaikan Payung Hukum Yang Ada, Dewan Bangli Bahas Tatib
Selain tersangka IND, dalam penyidikan perkara ini, Tim penyidik sebelumnya juga telah menetapkan 2 orang tersangka yakni berinisial INS selaku direktur dan IPJ selaku sekretaris BUMDes Jaya Giri Desa Subaya. Namun terhadap INS dan IPJ, penyidik Kejari Bangli belum melakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa tersangka masih kooperatif dalam proses penyidikan. “Jadi alasan kemanusiaan (subjektif), karena anak tersangka masih kecil,” imbuhnya.
Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka adalah tidak melakukan pencatatan uang masuk, tidak melakukan penyimpanan kas pada tempat yang aman, dan melakukan pembiaran terhadap kekosongan jabatan bendahara dalam kurun waktu yang cukup lama. “Akibat peran masing-masing tersangka tersebut menimbulkan kerugian negara atau daerah, dalam hal ini kas BUMDes Jaya Giri Desa Subaya sebesar Rp 210.846.716”, tandasnya. (IGS)






