Kasus Perundungan Berujung Kekerasan di Klungkung Terkuak, 2 Pelaku Kena Pasal Berlapis

Klungkung- Kasus perundungan berujung penganiayaan yang sempat viral di media sosial dan menghebokan masyarakat akhirnya berhasil terungkap Polres Klungkung. Dalam pengungkapan kasus ini, pihak Polres Klungkung sekaligus mengamankan 2 orang perempuan yang ditetepkan sebagai pelaku yakni, GAP (21) dan PDP (18).

Kapolres Klungkung, AKBP Alfons W P Letsoin menjelaskan kasus berawal dari adanya suatu permasalahan pribadi antara tersangka GAP (21) dengan korban inisial NPY (14 ), yang mana korban mengatakan dan melaporkan kepada ibunya bahwa sempat dijual kepada pria hidung belang (Om-om), yang membuat ibu korban menelpon dan memarahi tersangka. Karena merasa kesal ditelpon ibu korban, kemudian tersangka menelpon korban untuk melakukan pertemuan dengan korban.

Baca Juga : Kasus Perundungan Berujung Penganiayaan di Klungkung, Polisi Tahan 1 Tersangka

Selanjutnya antara tersangka dengan korban sepakat bertemu pada hari Jumat tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 00.10 wita di parkiran Pura Jagatnatha Klungkung secara langsung guna mengklarifikasi berkaitan dengan permasalahan dan kesalahpahaman antara keduanya.

“Pada pertemuan tersebut GAP yang merasa emosi dan tidak terima atas penyampaian yang diungkapkan oleh korban hingga terjadinyalah peristiwa penganiayaan terhadap korban yang dilakukan oleh GAP dengan dibantu dengan teman-teman dari tersangka NS (17 ), PDP (18 ), dan KY (17)”, terang Kapolres saat press release, Senin 10 Maret 2024 di Mapolres Klungkung.

Lebih lanjut disampaikan, selain peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban. Tersangka NS juga melakukan perekaman video permintaan maaf korban yang saat itu dipaksa tanpa memakai penutup badan. Video lalu diedit dan dikirim ke GAP dan disebar di group Whatsapp ”TEAM GOLEMZ” sehinga tersebar luas ke masyarakat.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan 4 tersangka. 2 tersangka yakni GAP dan PDP dilakukan penahanan sedangkan NS dan KY tidak dilakukan penahanan karena dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.

Baca Juga : Diduga Alami Depresi, Aksi Pria Asal Jember Gegerkan Warga Tusan Banjarangkan

Untuk pasal yang dikenakan terhadap para tersangka yang semuanya perempuan ini, Pasal 76c Jo pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000.

Dan untuk GAP dan NS ditambahkan Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 Bulan dan paling lama 12 tahun dan / atau pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000 dan paling banyak Rp. 6.000.000.000.

“Selain itu Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000”, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *