Terkait Bantuan 2jt/KK, Dimetamorfosa Pada Program Yang Lebih Kreatif & Produktif

Wayan Puspa Negara,SP.,M.Si (Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung)

Badung -Terkait bantuan hari raya 2 juta Rupiah/KK,  jika ternyata implementasinya  tidak merata, tidak  sama rasa tidak sama dapat, maka  bantuan 2 jt/KK saya usulkan  di  metamorfosa menjadi Bantuan Penguatan modal  bergulir untuk UMKM di seluruh Badung, menuju Badung kreatif & Produktif sesuai tagline Adicipta.

RP. 2 JT/ KK pada setiap hari keagamaan adalah Program menarik, &   sensasional. Saat diucapkan masyarakat tergiur, senang  tersenyum manis, & optimis karena awalnya  tanpa syarat. Namun kini memunculkan polemik karena dianggap Janji 2 juta per KK hanyalah  angin surga?… Yang penuh syarat yang  membuat sebagian  krama Badung meradang.

Sebagai janji Politik hal ini wajib ditepati, cermin komitmen kepemimpinan yang loyal / berpihak pada masyarakat. Pemimpin sejati pasti mendasarkan kebijakanya pada prinsip tulus hati,  kehati hatian,  taat azas, integritas, dan punya kapasitas dalam merumuskan setiap keputusan atau rencana programnya,  setiap langkah  kebijakan wajib berlandaskan yuridis, filosofis,  historis, dan  sosio kultural,  tidak hanya  semata populis & sensasional.

Polemik pencairan Rp 2jt/Kk pada setiap hari Raya keagamaan  kian hangat, meskipun sejatinya  pandangan masyarakat adalah sama dapat, sama rasa  dan sama rata.

Pemimpin harus kesatria, menyatakan yang benar sebagai yang benar dan yang salah sebagai yg salah. Jika kemudian program 2 jt/Kk secara merata ternyata blum ada payung hukumnya  lebih baik dialihkan pada program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat seperti penguatan modal bergulir untuk UMKM, proyek padat dengan  tetap berproses  sesuai kaidah dan Tata kelola keuangan sebagaimana  telah diatur dalam beberapa undang-undang, di antaranya:
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
• Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
• Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
• Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu dipegang prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kejujuran. jika kemudian nomenklatur atau rumah hukumnya belum ada, jangan dipaksakan karena akan berpotensi terjadi pelanggaran hukum, dan bisa berakibat Untrust, oleh karena itu, saya apresiasi pada Bupati dan Wakil Bupati  telah berupaya keras untuk mendapatkan legal opinion di Kejari Badung dan di Kanwil Kemenkumham Bali.

Saran saya  baiknya bantuan Rp 2 jt/KK dimetamorfosa menjadi bantuan penguatan modal bergulir  kepada umkm senilai Rp 10 jt sd 20 jt per Umkm (dagang canang, dagang semat, dll) sehingga masyarakat menjadi lebih Kreatif dan produktif sebagaimana tagline yang diusung oleh Adicipta  menuju badung Kreatif & produktif,  sehingga terjadi  pemerataan pertumbuhan ekonomi daerah di berbagai sektor, sekaligus efektif dalam mengendalikan laju inflasi dlm jangka panjang.

(Puspa negara Ketua Fraksi Gerindra DPRD Badung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *