Sidang Panitia A di Desa Siangan, Pastikan Keabsahan Permohonan Hak Atas Tanah

Sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A di Desa Siangan

GIANYAR Persindonesia.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A pada Selasa (5/5/2026) yang berlokasi di Desa Siangan, Kecamatan Gianyar. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penting dalam pelayanan pertanahan guna memastikan setiap permohonan hak atas tanah telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Panitia A melakukan pemeriksaan secara komprehensif, baik dari aspek administrasi maupun kondisi fisik di lapangan. Hal ini mencakup verifikasi dokumen, peninjauan langsung terhadap objek tanah, serta memastikan bahwa tanah yang dimohonkan benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh pemohon.

Selain itu, Panitia A juga menekankan pentingnya memastikan bahwa objek tanah tidak berada dalam kondisi sengketa, sehingga hak yang nantinya diberikan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar, I Gusti Putu Darma Astika, menyampaikan bahwa sidang Panitia A merupakan tahapan krusial dalam menjaga kualitas pelayanan pertanahan. “Melalui sidang Panitia A, kami memastikan setiap proses pemberian hak atas tanah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini penting untuk memberikan jaminan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

Juga dijelaskan kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar dalam memberikan pelayanan yang profesional serta mencegah potensi konflik pertanahan di masa mendatang.

Dengan pelaksanaan sidang ini, diharapkan proses administrasi pertanahan di wilayah Gianyar dapat berjalan lebih tertib, sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

Humas ATR/BPN Kabupaten Gianyar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *