Persindonesia.com Jembrana – Kejaksaan Negeri Jembrana resmi menetapkan Sayu Putu Rina Dewi, mantan pegawai Bank BRI Unit Ngurah Rai Negara, Jembrana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Sayu Putu Rina Dewi sebelumnya menjabat sebagai Mantri pada bank tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (15/4), Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Dr. Salomina Meyke Saliama, menjelaskan, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan dana dengan berbagai modus. Di antaranya, menggunakan saldo tabungan nasabah, dana angsuran dan pelunasan pinjaman, serta menyalahgunakan kredit topengan dan kredit tempilan.
“Perbuatan ini dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024. Total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp1.720.530.500,” ujarnya.
Bupati Kembang Harap PLUT Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif di Jembrana
Ia mengaku, tersangka diketahui telah mengembalikan sebagian dana sebesar Rp202.964.233 menggunakan uang pribadinya. “Dengan demikian, nilai kerugian yang masih tercatat mencapai Rp1.517.566.267,” ungkapnya.
Menariknya, Sayu Putu Rina Dewi bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara penggelapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor: 109/Pid.B/2024/PN Nga tertanggal 19 Desember 2024. “Dalam putusan tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun tiga bulan,” terangnya.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Kejaksaan belum melakukan penahanan. Hal ini lantaran tersangka masih menjalani hukuman pidana terkait perkara penipuan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan juga tengah menghadapi satu perkara tindak pidana umum lain yang ditangani Polres Jembrana.
Satresnarkoba Polres Jembrana Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Pulukan
“Untuk sementara, tersangka tetap menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Negara. Semua prosedur koordinasi dengan pihak Rutan telah dilakukan oleh Tim Pidsus. Jadi meskipun belum kami tahan secara resmi dalam perkara korupsi ini, yang bersangkutan tetap berada di dalam tahanan,” jelasnya. Ts






