Gerah Meresahkan, Bank Keliling dan Rentenir Dilarang Beroperasi di Desa Kesadikan

Persindonesia.com, Tegal — Sering meresahkan warga, praktik penagihan pinjaman oleh bank keliling dan rentenir berkedok koperasi akhirnya mendapat respons tegas dari Pemerintah Desa Kesadikan, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal. Pemerintah Desa bersama lembaga desa sepakat untuk menertibkan aktivitas tersebut demi kenyamanan warga.

Kepala Desa Kesadikan, Ratoni, mengaku sangat geram atas banyaknya kasus warganya yang diteror dan diintimidasi oleh oknum petugas bank keliling maupun rentenir.

“Sudah banyak laporan dari warga yang merasa tidak nyaman, bahkan ketakutan akibat cara penagihan yang kasar dan tidak mengenal waktu. Ada yang sampai bertengkar dalam rumah tangga karena hal ini,” ujar Ratoni saat ditemui awak media Persindonesia.com pada Senin, 14 April 2025.

Modus Penipuan Catut Nama Wabup Jembrana, Panitia Pura Hampir Tertipu

Dalam Musyawarah Desa (Musdes) yang dilaksanakan di Balai Desa Kesadikan, disepakati bahwa pihak bank keliling maupun rentenir yang berkedok koperasi tidak diperbolehkan lagi masuk dan beroperasi di wilayah Desa Kesadikan.

Ratoni juga menjelaskan bahwa sebagai bentuk tindak lanjut dari keputusan tersebut, pihaknya telah memasang spanduk larangan masuk bagi bank keliling dan rentenir. Ia berharap masyarakat bisa memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Desa dalam merespons keluhan masyarakat.

“Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga. Ini adalah bukti bahwa pemerintah desa hadir dan peduli terhadap keresahan masyarakat,” tutupnya.

Dilaporkan Meninggalkan Rumah,Siswi SDN 07 Pegangsaan Berhasil Ditemukan Babinsa Kelapa Gading

Untuk diketahui Spanduk penolakan warga desa tersebut hingga saat ini Kamis 24 April 2025 masih terpampang di Balai Desa. (Red/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *