Diduga Sarat Masalah, Proyek Bedah Rumah di Grobog Kulon Tuai Sorotan Warga dan Pekerja

Persindonesia.com Tegal – Program Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal, menuai sorotan masyarakat setelah ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pelaksanaannya.

Berdasarkan investigasi wartawan Persindonesia.com, proyek yang seharusnya membantu warga berpenghasilan rendah itu justru diduga menimbulkan persoalan serius. Dari total 18 unit rumah penerima program, sejumlah material bangunan disebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pantauan di lapangan menunjukkan adanya penggunaan genteng dan kayu berkualitas rendah. Salah seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, mengaku memiliki salinan RAB sebagai pembanding.

Jurnalis Ambarita Dikeroyok Saat Liputan Dugaan Makanan Kedaluwarsa di Bekasi

“Kayu dan genteng yang digunakan tidak sesuai dengan yang tercantum di RAB. Seharusnya pengawas proyek memberi teguran, tapi kenyataannya dibiarkan begitu saja,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Grobog Kulon, Faizin, memberi klarifikasi. Menurutnya, sebagian material, khususnya untuk rumah milik salah seorang penerima bernama Ibu Darmi, berasal dari sumbangan keluarga. “Penentuan toko penyedia material ditetapkan oleh fasilitator proyek,” ucapnya.

Namun persoalan lain ikut mencuat. Para tukang bangunan mengaku belum menerima upah kerja selama dua minggu. Mereka juga membenarkan bahwa jenis kayu yang dipakai berbeda dengan yang tertulis di RAB. “Bukan kayu mahoni atau kayu keras lain, tapi kayu seadanya dengan ukuran berbeda,” ungkap salah seorang tukang.

Masuk Tiga Besar Nasional, Desa Penyaringan Jembrana Dinobatkan Desa Cantik Terbaik

Situasi ini membuat warga mendesak pemerintah kabupaten, khususnya dinas terkait, segera turun tangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh. Masyarakat khawatir dana program yang bersumber dari APBD Kabupaten Tegal justru berpotensi diselewengkan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak fasilitator dan toko material yang ditunjuk belum memberikan klarifikasi resmi. (Karmono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *