Pemkab Badung Sisir Rumah Kost WNA di Kuta Utara, Fokuskan Penertiban dan Optimalisasi Pajak Daera

Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta melaksanakan pengawasan dan pengendalian usaha Rumah Kost, khususnya yang dihuni oleh WNA di sepanjang Jalan Taman Sari, Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Senin (5/5).

BADUNG persindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Badung mulai melakukan langkah tegas dalam menertibkan usaha rumah kost yang dimanfaatkan sebagai akomodasi wisata, terutama yang dihuni oleh warga negara asing (WNA). Hal ini terlihat dari kegiatan inspeksi lapangan yang dilakukan langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati I Ketut Sucipta di wilayah Banjar Pengubengan Kangin, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, pada Senin (5/5/2025).

Inspeksi yang difokuskan pada deretan rumah kost di sepanjang Jalan Taman Sari ini bertujuan untuk menelusuri keberadaan usaha akomodasi non-formal yang belum terdata sebagai objek pajak daerah. Menurut Bupati Adi Arnawa, fenomena menjamurnya rumah kost yang disewakan kepada wisatawan asing, khususnya segmen backpacker, berpotensi besar menggerus tingkat hunian hotel serta menimbulkan kebocoran pendapatan daerah.

“Banyak dari rumah kost ini berdiri di atas lahan perumahan, tapi difungsikan sebagai tempat tinggal wisatawan tanpa kontribusi yang jelas ke daerah. Bahkan masih ada yang belum terdaftar dalam Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” tegas Bupati Adi Arnawa.

Dari hasil inspeksi, ditemukan adanya ketidaksesuaian perizinan dan belum adanya pelaporan penggunaan ruang. Pemerintah daerah pun akan segera menyusun regulasi baru untuk mengatur akomodasi informal ini, termasuk mewajibkan pemilik usaha terhubung dengan sistem data Pemkab Badung guna menjamin transparansi dan validitas informasi.

Langkah ini juga diiringi dorongan kepada penyedia platform digital dan aplikasi penginapan untuk bersinergi dengan sistem data pemerintah daerah. “Ke depan, setiap wisatawan yang menginap, termasuk di rumah kost, harus terdata melalui kanal resmi. Ini penting untuk pengawasan, keamanan, dan pemetaan sektor pariwisata non-hotel,” tambahnya.

Sebagai bagian dari rencana jangka panjang, tim terpadu yang terdiri dari unsur kecamatan, kelurahan, kepala lingkungan, serta OPD teknis akan dibentuk untuk melakukan pengawasan berkelanjutan. Bupati juga menegaskan pentingnya pelaporan tamu dalam waktu 1×24 jam oleh pemilik akomodasi sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban wilayah.

Inspeksi ini turut melibatkan instansi lintas sektor, termasuk Kantor Imigrasi, Kemenkumham Bali, Kejari Badung, serta unsur pemerintah daerah seperti Sekda IB Surya Suamba dan para camat serta lurah terkait.

Dengan penataan ini, Pemkab Badung berharap dapat menyeimbangkan antara pertumbuhan pariwisata alternatif dan kepatuhan terhadap regulasi daerah serta optimalisasi penerimaan pajak.

Sumber @Humas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *