Ubud, Gianyar – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah Bali kembali menunjukkan hasil. Kali ini, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang remaja. Penangkapan berlangsung di kawasan Gang Cinta, Jalan Raya Tebongkang, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Senin malam (26/5/2025).
Dalam operasi yang dipimpin oleh IPDA I Made Suteja, aparat mengamankan dua pelaku, yakni Bagas Setiawan (18) dan Suharyono (42), yang keduanya diduga sebagai pengedar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu seberat total 1,42 gram netto yang disembunyikan secara rapi dalam bungkus rokok.
“Modus seperti ini sering digunakan untuk mengelabui petugas. Namun berkat informasi masyarakat dan pengawasan intensif di wilayah rawan, kami berhasil mencegah peredaran lebih luas,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Gianyar, AKP Anak Agung Made Suantara, SH., MH.
Dari tangan para tersangka, polisi juga menyita sebuah sepeda motor, dua unit handphone, dan bungkus rokok yang dijadikan wadah sabu. Kini, keduanya sedang menjalani proses hukum di Polres Gianyar.
Yang membuat kasus ini semakin memprihatinkan adalah keterlibatan pelaku usia muda. “Ini adalah alarm bagi kita semua, bahwa narkoba sudah menyasar generasi muda. Perlu kerja sama dari keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk membentengi mereka dari ancaman ini,” tambah AKP Suantara.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 KUHP. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan jaringan yang lebih besar serta menunggu hasil laboratorium atas barang bukti yang diamankan.
Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak ragu melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutup AKP Suantara.
Sumber Humas.






