Pemkab Badung Luncurkan Aksi Serentak Pendataan Pajak, Ribuan Usaha Belum Terdata

Bupati Badung, Adi Arnawa, secara resmi mencanangkan pelaksanaan pendataan potensi pajak daerah secara serentak di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Selasa (8/7/2025).

Badung – Pemerintah Kabupaten Badung mengambil langkah tegas dalam mengoptimalkan penerimaan daerah melalui program pendataan pajak serentak yang resmi dimulai pada Selasa, 8 Juli 2025. Kegiatan ini diawali dengan apel pencanangan yang dipimpin langsung oleh Bupati I Wayan Adi Arnawa di Wantilan Pura Dang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara.

Pendataan dilakukan menyusul temuan bahwa masih banyak pelaku usaha di wilayah Badung yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD), meskipun sudah mengantongi izin usaha. Fakta ini menjadi perhatian serius Pemkab Badung, mengingat potensi penerimaan daerah yang belum tergarap secara optimal.

“Data terakhir menunjukkan, dari lebih dari 40 ribu usaha yang telah memiliki izin, hanya sekitar 10 ribu yang sudah mendaftarkan NPWPD-nya. Artinya ada sekitar 30 ribu usaha yang belum tercatat sebagai wajib pajak. Di Kuta Utara sendiri, jumlahnya sangat signifikan,” ungkap Bupati Adi Arnawa dalam sambutannya.

Untuk mempercepat pendataan, Pemkab Badung membentuk Tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD) yang terdiri dari 386 petugas lapangan. Tim ini akan bekerja selama lebih dari satu bulan, mulai 8 Juli hingga 21 Agustus 2025, menjangkau seluruh kecamatan dengan dukungan perangkat desa, kelurahan, hingga kepala lingkungan.

Para petugas telah mendapatkan pelatihan khusus dalam penggunaan Sistem Informasi Optimalisasi Pajak Daerah, yang menjadi andalan dalam pengumpulan dan integrasi data secara digital. Sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses pencatatan serta mengurangi risiko duplikasi atau kehilangan data.

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa upaya ini bukan semata-mata soal peningkatan pendapatan daerah, tetapi juga demi keadilan dan kepastian hukum dalam menjalankan usaha. “Kita ingin semua pelaku usaha berkontribusi secara adil terhadap pembangunan. Pajak daerah adalah salah satu sumber pembiayaan utama kita dalam membangun infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Pemkab juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar proaktif memenuhi kewajiban perpajakannya dan bersikap kooperatif selama proses pendataan berlangsung.

Melalui pendataan masif ini, Pemkab Badung berharap dapat mengidentifikasi dan menggali potensi pajak secara lebih akurat untuk mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.

@kr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *