PersIndonesia.Com,Gianyar- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dalam perkara tindak pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan, pada hari Selasa (8/7/25) bertempat di halaman depan Kantor Kejari Gianyar.
Kegiatan pemusnahan yang dipimpin Kajari Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro tersebut berasal dari 39 Perkara yang telah inkracht kurun bulan Januari 2025 sampai dengan Juni 2025. Dengan barang bukti Sabu seberat 122,05 gram netto, alat-alat untuk memproduksi Narkotika maupun precursor Narkotika, dan 14 unit Handphone berbagai merk.
Baca Juga : Pererat Jalinan Sinergi, Kajari Gianyar Terima Kujungan Letkol Kav Rizal Wijaya
Kajari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro mengatakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu setiap 6 bulan harus dimusnahkan. Untuk itu, Untuk itu, pihaknya dengan mengundang instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang sudah inkracht berdasarkan putusan Pengadilan Negeri. ” Pemusnahan dilakukan untuk menjaga kemungkinan hal hal yang tidak diinginkan”, ungkap Agus Wirawan.
Lebih lanjut kata Kajari Gianyar, untuk barang bukti yang terbanyak berasal dari terpidana Rahmat Susanto berupa 89 paket Narkotika jenis Sabu sebanyak 53,94 gram netto milik. Ia divonis pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Kemudian terpidana Diego Alejandro Santos Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang dipidana karena memproduksi Narkotika dan Terpidana Konstantin Kruts (Warga Negara Rusia) yang dipidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika. “Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap Penyidikan”, kata Agus Wirawan.
Baca Juga : Dua Jenazah Korban KMP Tunu Pratama Jaya Teridentifikasi di Banyuwangi
Pihaknya turut mengundang para Kepala Sekolah SMA dan SMP terdekat, dengan harapan selain menyaksikan acara pemusnahan barang bukti ini, juga dapat memberikan edukasi kepada para pelajarnya tentang jenis-jenis Narkotika kemudian bahaya Narkotika. “Sehingga para pelajar menjadi lebih sadar hukum dan dapat menjauhi hukuman”, imbuhnya.
Kegiatan pemusnahan berakhir dengan penandatanganan berita acara yang melibatkan pihak Kepolisian, Pengadilan, BNN Kabupaten Gianyar, Rutan Gianyar, para Kasi, Kasubag dan Jaksa Kejari Gianyar serta undangan terkait lainnya. (*)






