Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap tiga dokumen pada Rapat Paripurna DPRD Badung, di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7).
Badung persindonesia.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung, Selasa (22/7) bertempat di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.
Ketiga dokumen strategis yang disampaikan meliputi: Ranperda tentang RPJMD Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029, Ranperda tentang Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati I Ketut Bagus Alit Sucipta, unsur Forkopimda, Sekda I.B. Surya Suamba, jajaran OPD, instansi vertikal, serta tenaga ahli DPRD dan fraksi.
Dalam sambutannya, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 memuat visi, misi, serta arah pembangunan jangka menengah, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Salah satu program prioritas adalah pembangunan infrastruktur jalan di kawasan pariwisata, yang dirancang melalui skema pinjaman daerah selama lima tahun ke depan. “Pembangunan ini merupakan bentuk dukungan kami terhadap program infrastruktur Provinsi Bali dan Pemerintah Pusat,” ujar Bupati Adi Arnawa.
Pemkab Badung juga merencanakan pembentukan perusahaan daerah (BUMD) baru guna mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta mengelola potensi daerah secara optimal untuk meningkatkan PAD.
Terkait Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati menegaskan pentingnya pembahasan bersama DPRD agar segera menjadi landasan hukum dalam pemungutan pajak yang transparan dan adil, sebagai bagian dari strategi penguatan fiskal dan kemandirian keuangan daerah.
Sementara dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2025, Pemkab merancang: Pendapatan daerah sebesar Rp 11,1 triliun,
terdiri dari: PAD: Rp 10,1 triliun, Pendapatan transfer: Rp 979 miliar, Belanja daerah sebesar Rp 12,7 triliun,
dengan alokasi: Belanja operasi: Rp 6,5 triliun, Belanja modal: Rp 4,4 triliun, Belanja tidak terduga: Rp 158 miliar, Belanja transfer: Rp 1,6 triliun, Penerimaan pembiayaan: Rp 1,8 triliun, SILPA tahun sebelumnya: Rp 381 miliar, Pinjaman daerah: Rp 1,45 triliun, Pengeluaran pembiayaan: Rp 200 miliar, Untuk penyertaan modal pada PT Bank BPD Bali.
Anggaran belanja tersebut dialokasikan untuk membiayai program strategis dan prioritas daerah, antara lain: Ketahanan pangan, sandang, dan papan, Kesehatan dan pendidikan, Jaminan sosial dan ketenagakerjaan, Adat, agama, seni, budaya, dan pariwisata, Penguatan infrastruktur, Pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, Penataan ruang, permukiman, lingkungan hidup, dan kebencanaan.
Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkelanjutan, dan berbasis kesejahteraan masyarakat.
@k






