Perang Media Berlanjut, Empat Akun Medsos Dilaporkan Usai Diduga Fitnah Melalui Konten

Made Richy Ardana Yasa didampingi kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, S.H., M.H., berada di SPKT Polda Bali, Senin, 21 Juli 2025

Denpasar persindonesia.com – Seorang jurnalis media daring di Bali, I Made Richy Ardana Yasa, melaporkan empat akun media sosial ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik dan intimidasi yang mengarah pada ancaman terhadap kebebasan pers. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor STPL/1138/VII/2025/SPKT/POLDA BALI.

Empat akun tersebut terdiri dari dua akun Instagram, yakni @nesyabalitour dan @elangbali111, serta dua akun TikTok, @elangbali dan @alpart999bali. Dalam unggahan yang dilaporkan, pelapor mengaku fotonya digunakan tanpa izin dengan tambahan narasi provokatif yang menyebut dirinya sebagai “PKI”, “mafia”, hingga “sindikat.”

Kuasa hukum pelapor, I Made Somya Putra, menilai unggahan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencerminkan upaya intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. “Unggahan ini tidak hanya menyerang personal klien kami, tetapi juga membahayakan integritas profesi jurnalis,” ujar Somya saat diwawancarai pada Selasa, 22 Juli 2025.

Salah satu pihak yang disebut dalam laporan adalah individu bernama I Nyoman Sariana alias Dede. Dede diduga sebagai pemilik akun @elangbali dan @elangbali111, serta disebut pernah menantang jurnalis tersebut untuk berkelahi. Dugaan lain menyebutkan bahwa Dede mengaku memiliki keterkaitan dengan oknum aparat kepolisian dan sempat datang bersama sejumlah orang berseragam polisi.

“Indikasi keterlibatan aparat aktif cukup kuat, termasuk dugaan bahwa akun-akun tersebut dikelola bersama oleh seseorang bernama Neysa NF dan seorang anggota polisi berpangkat Aiptu, berinisial INS,” tambah Somya.

Ketika dikonfirmasi, Aiptu INS tidak banyak memberikan tanggapan dan menolak mengomentari tudingan soal kepemilikan akun yang dilaporkan. Namun dalam pernyataan terpisah, INS justru menyebut beberapa media lokal di Bali telah melakukan penyebaran hoaks dan fitnah, tanpa merinci tudingan tersebut lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera memulai proses klarifikasi terhadap para pihak yang terlibat. “Penyidik akan melakukan klarifikasi, termasuk terhadap pelapor, bukti digital, serta pihak-pihak yang dilaporkan,” jelasnya.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, yakni Pasal 310 dan 311.

Hingga berita ini dirilis, pihak yang diduga sebagai pemilik akun-akun tersebut, termasuk Dede dan Neysa NF, belum memberikan tanggapan resmi. Pihak pelapor berharap kasus ini menjadi momentum penegakan hukum terhadap ujaran kebencian yang menyasar insan pers.

@krg

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *