Persindonesia.com Jembrana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana kembali mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Seorang pria berinisial IKD alias Eja (23) ditangkap di jalan pedesaan Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, pada Jumat malam, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.40 Wita.
Pelaku, yang berasal dari Jembrana, ditangkap saat mengendarai mobil Suzuki Carry bernomor polisi DK 1673 JL yang sudah dimodifikasi. Mobil tersebut dilengkapi tangki tambahan yang mampu menampung sekitar 120 liter BBM.

Saat jumpa pers, Kapolres Jembrana, AKBP Ni Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat. “Pada Jumat, 25 Juli, sekitar pukul 15.00 Wita, kami mendapat informasi dari masyarakat adanya orang yang dicurigai berulang kali membeli BBM di salah satu SPBU di Jalan Denpasar-Gilimanuk menggunakan mobil Suzuki Carry,” ujarnya, Senin (28/7).
Tersangka Penipuan Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan 8 Unit Mobil
Atas laporan tersebut, pihaknya ​langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.40 Wita, tim menemukan pelaku melintas di jalan pedesaan Banjar Munduk Bayur. “Setelah dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan tangki tambahan berisi 120 liter Pertalite di dalam mobilnya,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Citra, pelaku mengakui telah melakukan aksinya selama kurang lebih dua bulan. “Setiap hari, ia bisa membeli hingga 240 liter Pertalite. Tujuannya adalah untuk dijual kembali ke kios-kios BBM dengan meraup keuntungan Rp 1.000 per liter,” terangnya.
Selain tangki modifikasi, lanjut Citra, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain, ​Satu unit mobil Suzuki Carry DK 1673 JL, ​Satu unit ponsel OPPO yang di dalamnya tersimpan lima foto barcode pembelian BBM bersubsidi. “Kami juga mengamankan lima lembar barcode pembelian BBM yang sudah dicetak,” ujarnya.
Tambah Kapal dan Atur Dermaga, Arus Logistik Jawa-Bali Kembali Lancar
Lebih jelasnya Citra mengatakan, pelaku juga mengaku melakukan pembelian BBM bersubsidi sudah berjalan selama 2 bulan. “Nanti kami akan dalami lagi apakah pelaku menyalurkan ke kios-kios pertamini atau warung-warung. Ia membeli BBM disatu tempat di SPBU Desa Tuwed,” ungkapnya
Akibat perbuatannya, imbuh Citra pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. “Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar,” ucapnya
Citra mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukannya. “Jangan menimbun atau memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal,” tegasnya.
Lelaki Asal Jembrana Diringkus Polisi Usai Curi Motor Driver Ojol Asal Bangli di Klungkung
​Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kerugian negara. “Jika Anda mengetahui adanya praktik penimbunan atau penyalahgunaan BBM, segera laporkan ke Polres Jembrana atau Polsek terdekat. Identitas pelapor akan kami jaga kerahasiaannya. Mari bersama-sama menjaga ketersediaan BBM untuk kepentingan publik,” pungkasnya. Ts






