Persindonesia.com Tegal – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tukul Sejahtera, Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, diduga menyalahgunakan dana penyertaan modal yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022.
Berdasarkan penelusuran tim media Pers Indonesia, dana sebesar Rp30 juta yang disalurkan melalui rekening BMT atas nama Sugiono selaku Bendahara BUMDes, tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa dana tersebut justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh sejumlah pengurus. Ketua BUMDes diketahui meminjam dana sebesar Rp4,5 juta untuk usaha parcel menjelang Lebaran, sementara pengawas BUMDes juga disebut-sebut meminjam sejumlah uang tanpa kejelasan peruntukannya.
Pasca Antrean di Ketapang, Gilimanuk Justru Lancar dan Terkendali
Lebih jauh, Sugiono selaku bendahara diduga menggunakan sebagian dana untuk mendukung usaha pertenunan milik istrinya.
Ironisnya, sejak dana tersebut dicairkan, tidak ada laporan tahunan yang disampaikan terkait hasil usaha BUMDes. Kondisi ini memicu ketegangan internal di antara para pengurus, serta menarik perhatian Kepala Desa Cangkring, Busro.
Kepala Desa meminta agar seluruh pengurus bekerja sama dan segera menyusun laporan pertanggungjawaban. Sebagai respons, Sugiono menyatakan kesediaannya mengembalikan dana yang digunakan melalui surat pernyataan bermeterai, dengan janji pelunasan paling lambat 31 Juli 2025. Namun hingga tenggat tersebut berakhir, dana belum juga dikembalikan.
Rekonstruksi Pembunuhan di Kafe Sagulung, Tersangka Tikam Korban di Tengah Cekcok Rebutan Lagu
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring, Nuridin, mengaku geram atas penyimpangan penggunaan dana desa. Ia menyebut pihak BPD telah berulang kali mengingatkan pengurus agar mengelola dana sesuai peruntukannya.
“Kami sudah sering mengingatkan. Dana itu seharusnya digunakan untuk kemaslahatan masyarakat desa,” ujarnya saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (1/8).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan hukum yang diambil oleh pihak desa terkait dugaan penyelewengan dana tersebut. (Karmono)






