Polres Bojonegoro Ungkap Sindikat Pencurian Rel Kereta, Enam Pelaku Masih Buron

Bojonegoro, Persindonesia.com – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa rel kereta api yang terjadi di sejumlah titik strategis wilayah Bojonegoro. Aksi kriminal yang merugikan negara hingga Rp57 juta ini terjadi pada Minggu dini hari, 8 Juni 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025), mengungkapkan bahwa pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi, yakni Desa Tikusan (Kecamatan Kapas), Desa Kebonagung (Kecamatan Padangan), dan jalur rel di Kecamatan Gayam.

Otak Pencurian Berstatus DPO

Pengungkapan kasus ini bermula dari pelaku berinisial K, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi otak pencurian dan mengkoordinasikan rekan-rekannya untuk memotong dan mengangkut rel menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

“Pelaku K yang merancang dan mengarahkan aksi pencurian ini. Mereka bekerja secara terorganisir dan berpindah-pindah lokasi,” ujar Kapolres.

Aksi Terbongkar Berkat Laporan Warga

Warga sekitar yang melihat aktivitas mencurigakan di jalur rel segera melaporkan ke pihak kepolisian. Respons cepat dari jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro dan Polsek setempat membuahkan hasil.

Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial B, S, AR, serta seorang penadah berinisial IM. Penangkapan dilakukan hingga ke wilayah Blora, Jawa Tengah, menunjukkan bahwa jaringan pelaku beroperasi lintas kabupaten.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa rel kereta sepanjang 24 meter, alat pemotong besi, dan kendaraan pengangkut.

Enam Pelaku Lain Masih Diburu

Kapolres menambahkan, masih ada enam pelaku lain yang dalam pengejaran, yakni K, J, ST, W, KR, serta adik dari K. Para pelaku diduga telah melakukan pencurian serupa di wilayah Kecamatan Gayam dan Kapas.

“Kasus ini menunjukkan bahwa pencurian rel dilakukan secara berulang dan terstruktur. Kami terus memburu pelaku lainnya,” tegas AKBP Afrian.

Rel Merupakan Aset Strategis Negara

Perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hadir dalam konferensi pers menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurutnya, rel kereta merupakan aset vital negara yang mendukung konektivitas logistik dan transportasi nasional, terlebih dalam proyek strategis perkeretaapian.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang ancamannya maksimal 4 tahun penjara.

Kapolres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif menjaga keamanan lingkungan, terutama terhadap fasilitas publik yang vital.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan. Keamanan aset negara adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya. (Red-sam/timsby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *