Surabaya, Persindonesia.com – Kisah pilu kembali menyelimuti dunia properti di Surabaya. Seorang konsumen perumahan, Robert Monata, harus kehilangan hak atas rumah senilai Rp 900 juta hanya karena gagal membayar cicilan sebesar Rp 25 juta sebanyak tiga kali di BCA.
Robert mengaku sudah membayar uang muka (DP) dan cicilan bulanan selama dua tahun untuk rumah impiannya yang dikembangkan oleh PT Jo Citraland. Namun, seluruh jerih payahnya itu seolah tak dihargai.
“Saya sudah mencicil selama dua tahun. Total kalau dihitung dengan DP dan biaya lainnya, uang yang saya bayarkan sudah sekitar Rp 900 juta. Tapi saya hanya mendapatkan pengembalian Rp 50 juta,” keluh Robert Monata.
Merasa dirugikan, Robert melalui kuasa hukumnya, Dino Wijaya, S.H., melayangkan gugatan terhadap PT Jo Citraland ke Pengadilan Negeri Surabaya. Dino menilai, kliennya menjadi korban dari klausula baku dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang disodorkan sepihak oleh pihak developer.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku dalam dokumen atau perjanjian. Tapi dalam kasus ini, klausula tersebut tetap dimasukkan, sehingga klien kami dirugikan,” jelas Dino.
Ia menambahkan bahwa tuntutan Robert sangat sederhana, yaitu meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan.
“Klien saya tidak menuntut macam-macam. Dia hanya ingin uangnya yang sudah dibayarkan dikembalikan secara utuh,” tegas Dino Wijaya.
Kasus ini membuka kembali sorotan terhadap praktik developer properti yang kerap memasukkan klausula sepihak dalam perjanjian dengan konsumen. Gugatan Robert Monata diharapkan menjadi preseden hukum untuk perlindungan konsumen perumahan di Indonesia. (red-sam/timsby)






