Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang Milik Warga Klumpu Nusa Penida

PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melaksanakan sumpah permohonan sertipikat hilang yang terdaftar atas nama I Wayan Pugleg dengan obyek tanah terletak di Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Kegiatan pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran bersama Penata Pertanahan Pertama pada Jumat 8 Agustus 2025 bertempat dikediaman I Wayan Pugleg.

Baca Juga : Menteri Nusron Wahid Luruskan Isu Kepemilikan Tanah, Negara Tidak Mengklaim Milik Rakyat

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan kegiatan ini merupakan bagian dari Inovasi Kertha Gosa, sebuah terobosan layanan yang mempermudah proses administrasi pertanahan dengan menghadirkan petugas langsung ke lokasi masyarakat yang membutuhkan, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan dekat.

Pelaksanaan sumpah dilakukan langsung di kediaman pemohon. “Hal ini dilakukan mengingat kondisi pemohon yang mengalami kendala untuk hadir langsung ke Kantor Pertanahan”, terangnya, Selasa 12 Agustus 2025.

Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Baca Juga : Kakantah Klungkung Hadiri FGD Peningkatan Kualitas Pelayanan Pertanahan di Provinsi Bali

“Komitmen tersebut merupakan wujud nyata pelayanan kami, sebagai lembaga pertanahan untuk selalu transparan dan berkeadilan”, tegas Kakantah Klungkung. (IGS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *