Persindonesia.com Jembrana – Setelah penantian sekitar 1,5 tahun, kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan oknum wartawan dengan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jembrana akhirnya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025) siang.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Regy Trihardianto dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa Putu Suardana hadir bersama tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa.
Dari pihak pelapor, hadir langsung pemilik SPBU yang juga saksi korban, Dewi Supriani alias Anik Yahya, didampingi kuasa hukumnya I Made Sugiarta dan Donatus Openg.
Libatkan Pihak Keamanan, Disperindag Bali dan Gianyar Gelar Pasar Murah di Desa Batuan
JPU mendakwa Putu Suardana melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Putu Wirata Dwikora mengatakan, pemberitaan yang menjadi pokok perkara merupakan bagian dari kerja jurnalistik karena memiliki narasumber. Menurutnya, terdakwa sudah memberikan kesempatan hak jawab kepada pihak pelapor, namun tidak digunakan.
“Seharusnya Dewan Pers memediasi dan mendorong penggunaan hak jawab. Tapi karena perkara sudah berjalan, minggu depan kami akan ajukan eksepsi,” ujarya.
Menteri Nusron Wahid Luruskan Isu Kepemilikan Tanah, Negara Tidak Mengklaim Milik Rakyat
Sementara itu, Dewi Supriani menyambut baik dimulainya proses persidangan ini. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan menyelesaikan permasalahan yang membuat keluarganya merasa difitnah.
“Selama ini saya merasa dituduh hal-hal yang tidak benar, yang membuat keluarga saya malu. Semoga perkara ini cepat selesai agar kami bisa fokus pada usaha kami di Jembrana,” ucapnya.
Salah satu Kuasa hukum Dewi, Donatus Openg, menekankan pentingnya wartawan menjaga profesionalisme, termasuk melakukan konfirmasi sebelum mempublikasikan berita serta menghormati hak jawab.
Bupati Satria Launching Baju Klungkung Mahottama Berkonsep Tridatu
“Terkait hak jawab, sudah kami ajukan saat somasi. Dari dua somasi yang kami layangkan, terdakwa dengan tegas menyatakan tidak akan meminta maaf, dan itu tertuang dalam jawabannya. Jadi kalau dibilang kami tidak mau menggunakan hak jawab, itu tidak benar,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika Dewi Supriani melaporkan Putu Suardana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Ts






