PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten melaksanakan penyerahan Sertipikat Residu tahun 2019 kepada masyarakat Desa Kamasan, Klungkung. Kegiatan penyerahan dilakukan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Musmuallim bertempat di Ruang Rapat Kantah Klungkung, Selasa 19 Agustus 2025.
Baca Juga : Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang Milik Warga Klumpu Nusa Penida
Dalam kesempatan tersebut, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kakantah Klungkung, Musmuallim menyampaikan kegiatan penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung untuk menyelesaikan sisa sertipikat dari program tahun 2019 yang belum terdistribusi.
“Dengan diserahkannya sertipikat residu ini, diharapkan masyarakat penerima mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka”, terang Musmualim.
Sementara terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan penyerahan sertipikat tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata pelayanan Badan Pertanahan Negara (BPN) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui berbagai program, termasuk memastikan seluruh sertipikat yang sudah terbit dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang berhak”, kata Agung Warmadewa.(*)






