Kantah Klungkung Ikuti Rapat Evaluasi Penanganan Sengketa Oleh Kementerian ATR/BPN

PERSINDONESIA.COM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung mengikuti Rapat Evaluasi Capian Kinerja Penanganan Sengkta dan Konflik Pertanahan untuk Semester I Tahun 2026. Rapat Evaluasi yang berlangsung Kamis (2/7/2026) tersebut diselenggarakan secara daring oleh Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional).

Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa mengatakan rapat evaluasi secara daring tersebut diikuti oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Lanjut Kakantah, rapat dilaksanakan guna melakukan pemantauan terhadap capaian kinerja, identifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan, serta pembahasan langkah-langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Baca Juga : Kakantah Klungkung Hadiri Penandatanganan MoU dan PKS di BPN Provinsi Bali

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalkan pencapaian target kinerja penanganan sengketa dan konflik pertanahan Tahun Anggaran 2026 sekaligus menjadi forum evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan selama Semester I”, ungkapnya.

Menurut Kakantah, partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat koordinasi, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dengan mengikuti rapat evaluasi yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN, tentunya menjadi bekal, atas apa yang belum tercapai, kendala yang dihadapi dalam menyelesaikan sengketa dan konflik pertanahan di kewilayahan.

Baca Juga : Perkuat Kepastian Hukum Pemanfaatan Tanah, Kantah Klungkung Hadiri Mediasi Antar Para Pihak

“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, memperkuat koordinasi, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum di wilayah Kabupaten Klungkung”, tegas I Gusti Agung Gede Warmadewa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *