Persindonesia.com Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri berhasil mengungkap sederet kasus menonjol yang melibatkan penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal, penyelundupan satwa dilindungi, hingga perdagangan hasil laut tanpa dokumen sah.
Konferensi pers yang digelar pada Kamis (21/8/2025) dipimpin langsung Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si. Ia menegaskan, penegakan hukum ini dilakukan untuk menimbulkan efek jera sekaligus mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan.
“Pengungkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Kepri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Penegakan hukum tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga langkah preventif demi kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sumber daya alam bangsa,” tegasnya.
Wabup Ipat Resmikan SPPG ke 11, Dorong Peningkatan Gizi Masyarakat
Pada 20 Agustus 2025, tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus menggerebek sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam. Dari lokasi itu disita ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen resmi, yang rencananya dikirim ke Vietnam melalui jalur tidak resmi.
Barang bukti meliputi 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg), 86 karung serangga cicada kering (867 kg), serta 2 box kelabang kering berisi 8.820 ekor. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi, Dalam operasi 26 Mei 2025, polisi menangkap dua tersangka diantaranya, berinisial H, menggunakan mobil Suzuki Vitara dengan tiga barcode untuk membeli Pertalite berulang kali, menimbun 236 liter BBM. A.M.P alias T, memakai Suzuki Carry modifikasi dengan 25 barcode, menyimpan 441 liter Pertalite di kiosnya. “Adapun kerugian negara akibat praktik keduanya mencapai Rp6,7 juta,” jelasnya.
Kenalkan Olahan Pangan Lokal, Pemkab Jembrana Gelar Lomba Cipta Menu B2SA
Pada 29 Mei 2025, kapal KM Rizki Laut GT.25 yang dinakhodai M. Fahyumi ditangkap di perairan Tanjung Gundap, Batam. Kapal tersebut mengangkut sekitar 10 ton solar tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB) maupun izin angkut BBM. Kerugian negara diperkirakan Rp140 juta.
Serangkaian operasi Agustus 2025 juga membongkar penyelundupan satwa langka. Polisi menyita, 16 ekor burung Betet Biasa (Psittacula alexandri) dari sebuah kos di Perumahan Cendana, Batam. 2.020 butir telur Penyu Hijau (Chelonia mydas) dari Hotel Leon Inn, Batam, yang hendak diselundupkan ke Singapura. 1 ekor Kakaktua Jambul Putih, 1 ekor Kakaktua Jambul Kuning, 1 ekor Beo Tiung Emas, dan 1 ekor Nuri Kepala Hitam dari Perumahan KDA Cluster Punai 9.
“Seluruh satwa dan telur penyu kami amankan dan dititipkan ke Balai KSDA Batam untuk dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.
Bupati Badung Hadiri Karya Adat di Pura Beten Bingin Tanjung Benoa
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya,Pasal 88 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 jo Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas. Pasal 323 ayat (1) jo Pasal 219 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal 40A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Ancaman hukuman bervariasi, mulai dari penjara maksimal dua hingga lima tahun serta denda mencapai miliaran rupiah,” terangnya.
Pihaknya menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan subsidi, pelayaran ilegal, hingga perdagangan satwa dilindungi sebagai bagian dari sinergi menjaga energi nasional, lingkungan hidup, dan keanekaragaman hayati Indonesia. (Jeffri)






