DPRD Badung Bahas Raperda Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual, Serap Aspirasi Masyarakat

Badung persindonesia.com, 15 September 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melalui Panitia Khusus (Pansus) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual. Rapat ini menjadi bagian dari upaya serius legislatif untuk menyusun regulasi yang berpihak pada perlindungan karya dan inovasi masyarakat lokal.

Dalam rapat yang berlangsung pada Senin (15/9), Pansus DPRD Badung secara aktif menyerap berbagai masukan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat, khususnya pelaku UMKM, seniman, dan budayawan yang selama ini menjadi pemilik dan penggerak kekayaan intelektual di daerah.

Dorong Payung Hukum Bagi Karya Lokal, Pansus menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan menciptakan payung hukum daerah yang mampu memberi kepastian dan perlindungan terhadap berbagai bentuk kekayaan intelektual, mulai dari hak cipta, merek dagang, paten, hingga indikasi geografis“Banyak potensi lokal yang belum dilindungi secara optimal. Padahal, karya-karya ini adalah aset ekonomi dan budaya yang harus dijaga dan dihargai,” ujarnya.

Libatkan Stakeholder Terkait,  Rapat pansus juga turut menghadirkan perwakilan dari dinas terkait, praktisi hukum, serta akademisi guna memperkaya substansi Raperda. Selain itu, forum ini menjadi ruang terbuka bagi publik untuk menyampaikan saran, kritik, maupun kekhawatiran terhadap implementasi perda nantinya.

Pemerintah Kabupaten Badung melalui dinas teknis yang hadir, menyatakan dukungannya terhadap penyusunan Raperda ini dan menyebut bahwa perlindungan kekayaan intelektual akan mendorong iklim kreatif dan inovatif di Badung.

Komitmen Terhadap Ekonomi Kreatif,  Langkah DPRD Badung ini dinilai sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kreatif daerah, yang menjadi salah satu pilar pembangunan berkelanjutan. Perlindungan hukum terhadap produk-produk kreatif diharapkan dapat meningkatkan daya saing sekaligus mencegah eksploitasi tanpa izin oleh pihak luar.

Pansus menargetkan pembahasan Raperda ini dapat selesai dalam waktu dekat, sehingga dapat segera disahkan dan diterapkan sebagai dasar hukum dalam pelindungan kekayaan intelektual masyarakat Badung.  @red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *