Polres Kobar Gelar Press Release Pengungkapan Kasus 3C Periode Januari–Mei 2026

Press release , pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor)

Pangkalan Bun persindonesia.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Pencurian dengan Pemberatan/Curat, Pencurian dengan Kekerasan/Curas, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor) yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Mei 2026.

Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (30/5/2026) pagi di Aula Satya Haprabu Polres Kobar tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., serta dihadiri para Pejabat Utama (PJU) Polres Kobar, para perwira, dan sejumlah awak media.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kapolres Kobar menjelaskan bahwa hingga bulan Mei 2026, Polres Kobar telah menangani sebanyak 33 kasus tindak pidana 3C, yang terdiri dari 23 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Dari 23 kasus curat yang ditangani, sebagian besar telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara sisanya masih dalam tahap penyidikan,” ujar AKBP Theodorus Priyo Santosa.

Kapolres juga merinci sejumlah perkara yang berhasil diungkap selama periode tersebut, di antaranya satu kasus pencurian di tower XL, dua kasus pencurian di rumah kosong, dua kasus pencurian di kafe, tiga kasus pencurian kotak amal, satu kasus pencurian gawai atau handphone di kos-kosan, serta satu kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah Kecamatan Kumai.

Keberhasilan pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Kotawaringin Barat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.

Mengakhiri kegiatan press release, Kapolres Kobar mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kotawaringin Barat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas di lingkungan masing-masing.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui, melihat, atau menjadi korban tindak pidana. Laporan dapat disampaikan secara langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui layanan kepolisian yang telah disediakan,” tutup Kapolres.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat dapat terus terjaga dengan baik.

Pewarta AGM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *