Rapat penyerapan aspirasi dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk pecinta binatang dan organisasi profesi dokter hewan, pada Selasa (16/9), bertempat di Gedung DPRD Badung, Mangupura.
Badung persindonesia.com, 16 September 2025 — DPRD Kabupaten Badung terus mendorong penyusunan regulasi yang menyentuh isu kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies, lembaga legislatif ini menggelar rapat penyerapan aspirasi dengan sejumlah elemen masyarakat, termasuk pecinta binatang dan organisasi profesi dokter hewan, pada Selasa (16/9), bertempat di Gedung DPRD Badung, Mangupura.
Ketua Pansus, Dr. I Made Sudira, SH, MH, membuka langsung rapat yang berlangsung di ruang Madya Gosana lantai III tersebut. Ia menjelaskan bahwa inisiatif pembentukan Raperda ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus rabies di wilayah Bali, khususnya yang ditularkan oleh anjing dan monyet. “Ini bagian dari upaya pencegahan rabies secara sistematis. Penyusunan Raperda ini penting agar ada payung hukum yang jelas dalam perlindungan dan penertiban hewan penular rabies,” ujar Sudira.
Sudira menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan audiensi ke sejumlah instansi pusat di Jakarta guna menggali referensi dan strategi penanganan rabies yang komprehensif.
Rapat ini menjadi wadah diskusi yang terbuka, dengan berbagai masukan mengalir dari tokoh masyarakat, komunitas pecinta binatang, dan Perhimpunan Dokter Hewan. Salah satu yang memberikan pandangan kritis adalah perwakilan dokter hewan, Dewa Made Anom, yang menyambut baik inisiatif DPRD Badung.
“Kami sangat mengapresiasi adanya upaya ini. Bisa jadi ini adalah Raperda pertama di Indonesia yang secara spesifik menangani hewan penular rabies. Namun harapannya, setelah disahkan, regulasi ini benar-benar bisa diterapkan secara nyata di lapangan,” kata Anom.
Ia menekankan pentingnya keberlanjutan pelaksanaan Perda nantinya, mengingat populasi anjing di Bali tergolong tinggi dan sebagian besar hidup dalam kondisi semi-liar.
Dalam kesempatan tersebut, Sudira juga menyampaikan bahwa setelah rapat penyerapan aspirasi ini, akan digelar satu kali rapat lanjutan untuk finalisasi substansi Raperda sebelum diserahkan ke pihak eksekutif. “Harapannya bulan depan sudah bisa kami serahkan ke eksekutif. Nanti tentu akan ada proses lebih lanjut, termasuk verifikasi dan harmonisasi regulasi,” jelasnya.
DPRD Badung menargetkan regulasi ini bisa menjadi acuan tidak hanya bagi pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dalam mengelola populasi hewan penular rabies secara lebih bertanggung jawab.
Turut hadir dalam rapat tersebut sejumlah anggota Pansus DPRD Badung, antara lain I Made Suardana, I Made Suparta, Gde Wiredana, Edy Sanjaya, Ida Bagus Gde Putra Manubawa, dan I Nyoman Artawa.
Dengan kehadiran berbagai pihak dan keterlibatan komunitas, DPRD Badung optimis bahwa Raperda ini dapat menjadi solusi nyata dalam mengurangi risiko rabies serta meningkatkan keamanan lingkungan dan kenyamanan wisatawan di daerah yang dikenal sebagai destinasi pariwisata dunia ini.






