PersIndonesia.Com,Klungkung- Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung kembali melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah permohonan sertipikat hilang. Kali ini dilakukan terhadap permohonan sertifikat dengan objek tanah yang berlokasi di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Kegiatan pengambilan sumpah dilakukan di Kantah Klungkung, Rabu (1/10/2025).
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Drs. I Made Kawiana, M.Pd. bersumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Klungkung serta disaksikan oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
Baca Juga :Â Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang Milik Warga Klumpu Nusa Penida
Menurut I Gusti Agung Gede Warmadewa, pengambilan sumpah ini merupakan bagian dari tahapan administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dengan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum serta transparansi dalam setiap proses administrasi pertanahan”, terang Kakantah Kabupaten Klungkung, Kamis (2/10).
Baca Juga :Â Optimalkan Layanan, Kantah Klungkung Ambil Sumpah Pemohon Sertipikat Hilang
Lanjut dikatakan, tidak hanya kali ini pihaknya melakukan pengambilan sumpah permohonan sertipikat hilang. Selain sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon, pengambilan sumpah menjadi sebuah proses kebenaran secara moril.
“Kami berharap langkah ini menjadi acuan untuk tetap menjaga barang barang yang memiliki nilai histori hukum dan bernilai tinggi”, tegas Kakantah Klungkung. (*)






