PersIndonesia.Com,Klungkung- Sebagai bentuk komitmen dalam memberi kepastian hukum atas hak tanah masyarakat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Klungkung melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama staf kembali melaksanakan eksekusi terhadap bidang tanah berdasarkan putusan pengadilan (tahap II) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kepala Kantor (Kakantah) Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menegaskan, eksekusi tahap II dilakukan pada tanggal (30/9/2025) terhadap 9 bidang tanah yang berlokasi di Desa Paksebali dan Desa Dawan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.
Baca Juga : Kantah Kabupaten Klungkung Lakukan Pendaftaran Tanah Perdana di Desa Sakti
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen pihaknya dalam melaksanakan amanat peradilan, sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak tanah bagi masyarakat yang berhak.
“Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan dapat tercipta rasa keadilan serta mendukung penyelenggaraan administrasi pertanahan yang tertib dan transparan di wilayah Kabupaten Klungkung”, tegasnya, Kamis (2/10/2025).
Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung akan terus berupaya menjalankan setiap tahapan tugas dan fungsi dengan penuh integritas, guna mewujudkan pelayanan yang profesional, akuntabel, serta berpihak pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca Juga : Berkekuatan Hukum Tetap, Kantah Klungkung Eksekusi 9 Bidang Tanah di Kecamatan Dawan
“Kami akan terus mengawal setiap proses pengadministrasian pertanahan, dengan harapan bisa meminimalisir permasalahan atau sengketa sengketa yang ada di masyarakat”, pungkas Kakantah Klungkung. (*)






