Ayah Bejat di Batam Diringkus Usai Diduga Cabuli Anak Kandung

Persindonesia.com Batam – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial MK (45) yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Laguna Hills, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, S.H., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah ibu korban, L (33), menerima laporan dari pihak sekolah anaknya NAN (14) yang masih duduk di bangku SMP. Guru Bimbingan Konseling (BK) menyampaikan bahwa korban mengaku telah dilecehkan oleh ayah kandungnya sendiri.

“Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, korban langsung mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kota Batam dan peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Sagulung,” jelas Iptu Anwar, Selasa (21/10/2025).

Kabel Internet Gesek Kabel Listrik, Tiang di Dauhwaru Sempat Terbakar

Anwar juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti awal, pelaku MK mengakui perbuatannya yang telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit telepon genggam, pakaian korban, serta dokumentasi video yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Perbuatan pelaku merupakan tindak pidana serius yang melanggar norma hukum dan moral. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dan pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Saat ini, lamnjut Anwar, korban telah mendapatkan pendampingan psikologis dari UPTD PPA Kota Batam dan telah dilakukan visum et repertum untuk memperkuat proses penyidikan. “Kami juga tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat pemberkasan perkara,” terangnya.

Tertahan Administrasi, Mesin Hibah Pengolah Sampah Pasar Negara Tak Beroperasi

Atas perbuatannya, imbuh Anwar, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak di bawah umur. “Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor ke Polsek terdekat atau melalui layanan darurat Polri 110 jika mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak,” pungkasnya. (Jeffri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *