PersIndonesia.Com,Badung- Setelah menetapkan SH sebagai tersangka, Senin (20/10) dalam perkara penyelewengan penyaluran 46 Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro BRI tahun 2021 sebesar Rp. 2,3 Milyar yang diberikan oleh BRI Unit Jimbaran, Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali menetapkan tersangka baru berinisial NR asal Jimbaran, Badung, pada hari Rabu (22/10/2025).
NR ditetapkan sebagai tersangka, setelah dalam penyidikan terbukti terlibat dalam perkara penyaluran 46 KUR Mikro BRI tahun 2021 dengan menerima uang kurang lebih sebesar Rp. 250 Juta dari hasil pencairan kredit atas nama 11 debitur yang dipinjam namanya.
Baca Juga : Kejari Badung Bongkar Skandal Korupsi KUR BRI Unit Jimbaran Tahun 2021 Senilai Rp 2,3 Milyar
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Badung, Gde Ancana menyampaikan perkara berawal pada tahun 2021, NR mengalami kesulitan keuangan karena adanya hutang kepada pihak lain, sehingga membutuhkan dana untuk melakukan pelunasan hutang senilai Rp. 500 Juta. Saat itu NR bertemu seseorang berinisial AH untuk meminta bantuan kepada tersangka SH dan disangupi dengan syarat NR harus mencari 11 identitas orang lain untuk dipakai meminjam ke Bank.
Kemudian tersangka NR berusaha mencari orang yang dapat digunakan untuk
melakukan pinjaman dana yang ia butuhkan dengan meminta beberapa karyawan di Cafe antara lain, FOM, AR, SSAK untuk dapat meminjamkan identitasnya yang akan digunakan untuk keperluan pinjaman. “Dengan diyakini untuk tagihan cicilan bulanan dibayar tersangka NR, sehingga FOM, AR, SSAK memberikan identitasnya”, terang Ancana.
Selanjutnya untuk segala proses permohonan KUR Mikro Tahun 2021 pada kantor Bank BRI Jimbaran dilakukan oleh Tersangka SH, yang
mana saat dilakukan kunjungan/On The Spot (OTS) baik usaha maupun jaminanya
oleh IBKA terhadap permohonan 46 debitur termasuk 11 debitur permintaan bantuan tersangka NR tanpa memiliki kepemilikan usaha dengan menggunakan
identitas orang lain.
Tersangka SH telah mengkondisikan tempat
usaha ke 46 debitur KUR Mikro yang sebenarnya tidak memiliki usaha dengan menggunakan tempat usaha milik pihak lain untuk kemudian pada saat dilakukan kunjungan (OTS) oleh IBKA para pemilik tempat usaha tersebut terlebih dulu meninggalkan tempat usahanya dan para debitur yang tidak memiliki usaha maupun yang digunakan
identitasnya oleh Tersangka SH mengakui bahwa tempat usaha tersebut merupakan milik masing-masing debitur.
“Perbuatan tersangka SH tersebut tidak menggambarkan pemberian kredit yang memenuhi 4 C, yakni Capacity, Capital, Collateral dan Condition para debitur”, tegas Kasi Intel Kejari Badung.
Baca Juga : Rawan Penyalahgunaan, Kejari Badung Gercep Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht
Lebih lanjut disampaikan, setelah kredit disetujui dan diputuskan pencairannya oleh IKAKP, tersangka NR diberikan sejumlah uang oleh AH dan tersangka SH sekitar kurang lebih sebesar Rp. 250 juta hasil dari pencairan kredit 11 debitur yang semestinya memperoleh pinjaman sejumlah Rp. 550 juta, namun tersangka SH berdalih untuk biaya administrasi, yang pada kenyataanya, dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan lain selain dari kebutuhan usaha KUR Mikro dan diberikan serta dipergunakan untuk pihak lain yang mengatur dan memprakarsai permohonan 46 debitur.
Setelah NR ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian melanjutkan dengan melakukan penahanan tersangka di Lapas Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari. “Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UndangUndang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP”, pungkas Ancana. (*)






