Persindonesia.com, Bangli- Sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk menyelesaikan pelanggaran (permasalahan) yang dilakukan oleh masyarakat, khususnya terkait ketertiban berlalu lintas di wilayah Kabupaten Bangli, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli merilis data pelanggaran tilang verstek semester II (periode Juli -Desember) tahun 2023.
Melalui berbagai inovasi-inovasi, Kejari Bangli ingin mewujudkan kemudahan dan layanan terbaiknya bagi masyarakat. Selain ingin mewujudkan pelayanan terbaiknya dengan mengambil tilang langsung ke Kantor Kejari Bangli, masyarakat dapat bisa bertukar informasi terkait permasalahan hukum yang dihadapi.
Berikut Daftar pelanggar tilang yang belum melakukan penyelesaian kurun semester II (periode Juli – Desember) tahun 2023 :

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangli, I Putu Eri Setiawan mengatakan untuk pengambilan tilang di Kejari Bangli, selain tidak ribet akan mendapatkan merchandaise (bingkisan) berupa tambler dan gantungan kunci.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ketaatan masyarakat serta sebagai upaya menggugah kesadaran akan pentingnya kelengkapan administrasi saat beraktifitas di jalan raya”, ujarnya, Sabtu (15/11).
Pihaknya berharap dengan segala inovasi layanan yang tersedia, kehadiran Kejaksaan Negeri Bangli dapat memberikan manfaat nyata serta bisa menjadi mitra berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal pemahaman hukum dan segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum.
Baca Juga : CATAT! Kejaksaan Bangli Pastikan Layani Pengambilan Tilang Dengan Cepat dan Mudah
Untuk itu ayo segera selesaikan permasalahan tilang di Kantor Kejaksaan Negeri Bangli atau Silahkan klik layanan secara online melalui tilang.kejaksaan.go.id.
“Ketaatan dan kepatuhan terhadap Undang Undang Hukum yang berlaku merupakan salah satu bagian dari program Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto”, tegasnya.(*)






