Pastikan Objek Sengketa Jelas, BPN Klungkung dan Pengadilan Negeri Gelar PS

PERSINDONESIA.COM – Sebagai bagian dari proses penanganan perkara pertanahan di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Pengadilan Negeri (PN) Semarapura melaksanakan kegiatan pemeriksaan setempat (PS), Senin (18/5/2025). Pemeriksaan setempat dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PN Semarapura dan didampingi oleh Panitera.

Kegiatan pemeriksaan dihadiri oleh para pihak yang berperkara, baik penggugat maupun tergugat, beserta kuasa hukum masing-masing. Selain itu, untuk mendukung kelancaran dan transparansi proses pemeriksaan turut hadir menyaksikan aparat desa setempat serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga : Apel Pagi Kantor Pertanahan Klungkung Momentum Perkuat Integritas dan Disiplin

Dalam pelaksanaannya, Majelis Hakim melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi tanah yang menjadi objek sengketa. Pemeriksaan meliputi pencocokan antara kondisi faktual di lapangan dengan data serta dalil-dalil yang diajukan dalam persidangan, seperti batas-batas tanah, luas wilayah, letak geografis, serta tanda-tanda fisik yang ada di lokasi.

Terkait pemeriksaan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Klungkung, I Gusti Agung Gede Warmadewa menyampaikan, langkah ini dinilai penting guna menghindari perbedaan penafsiran yang kerap muncul apabila hanya mengandalkan bukti dokumen di ruang sidang.

Dengan melihat langsung kondisi di lapangan, hakim dapat menilai secara lebih akurat kesesuaian antara bukti-bukti yang diajukan dengan realitas yang ada. Hal ini menjadi salah satu dasar pertimbangan penting dalam proses pembuktian sebelum majelis menjatuhkan putusan.

“Melalui kegiatan pemeriksaan setempat ini, Majelis Hakim berupaya memperoleh gambaran yang utuh, jelas, dan objektif mengenai objek sengketa”, terangnya.

Pengadilan Negeri Semarapura menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Para pihak juga diberikan kesempatan untuk menunjukkan batas-batas yang mereka klaim serta memberikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim

Dengan dilaksanakannya sidang di lokasi objek sengketa, diharapkan proses pembuktian menjadi lebih transparan dan komprehensif, sehingga dapat meminimalisir potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.

“Pemeriksaan setempat ini merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya di bidang pertanahan”, ungkap Kakantah Kabupaten Klungkung.

Baca Juga : Kantah Klungkung Sosialisasikan Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan di Desa Dawan Klod

Kegiatan ini tidak hanya menjadi bagian dari prosedur formal persidangan, tetapi juga mencerminkan upaya pengadilan dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih terbuka dan akuntabel, khususnya dalam penyelesaian perkara pertanahan yang memiliki dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

Melalui tahapan pemeriksaan setempat ini, diharapkan majelis hakim dapat menghasilkan putusan yang tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berperkara.

Kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar. Aparat keamanan turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif selama proses pemeriksaan berlangsung, mengingat perkara pertanahan seringkali melibatkan kepentingan yang cukup kompleks di masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *